2 Hari Terakhir, Tiga Pelaku Narkoba Diringkus Polres Palopo

3171
Ilustrasi
ADVERTISEMENT

PALOPO – Dalam kurung waktu 2 hari, Sat Narkoba Polres Palopo berhasil membekuk tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yakni pada Jumat, 4 – Sabtu 5 September 2020 kemarin.

Pada hari pertama Jumat 4 September, Sat Narkoba Polres Palopo mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang merupakan pasangan suami istri.

ADVERTISEMENT

“Kedua pelaku diamankan di JL. Lingkar, Kelurahan Penggoli, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo. Tepatnya dipinggir jalan raya,” beber Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin, Minggu (6/9/2020).

Kedua terduga pelaku itu, lanjut AKP Zainuddin, yakni Asdar (43) dan Reski (33) mereka merupakan warga Jalan Cemara, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo.

ADVERTISEMENT

“Terduga pelaku Asdar (43) seorang buruh harian, sementara Reski merupakan ibu rumah tangga,” kata Zainudin.

Saat dilakukan pemeriksaan salah satu terduga pelaku sempat membuang barang bukti ke pinggir jalan, namun polisi berhasil melihat aksi pelaku tersebut yang berusaha menghilangkan barang bukti.

“Satu sachet berisi 1,04 gram sabu sempat dibuang oleh terduga pelaku Asdar, kepinggir jalan tetapi masih sempat dilihat oleh anggota. Asdar bersama Reski melakukan transaksi dengan seorang DPO yang telah diketahui identitasnya. DPO ini yang memberikan barang haram tersebut, tetapi pelaku berhasil melarikan diri,” ungkapnya.

Beranjak dari penangkapan keduanya, selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku dan menemukan berang bukti berupa barupa tas kecil berisi 1 sachet plastik bekas tempat sabu, 1 bungkus sachet plastik kosong, 1 tutup bong, 1 batang kaca pireks dan 1 sendok sabu dari pipet plastik putih.

Sementara di hari kedua, Sabtu 5 September polisi kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan jenis yang sama. Disini polisi berhasil mengamankan salah seorang terduga pelaku bernama Ali yabg merupakan warga Kelurahan Salubattang, Kecamatan Bara, Kota Palopo,

Remaja berusia 25 tahun itu, diamankan di Poros Jl. Dr. Ratulangi, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo.

Dari tangan pelaku polisi berhasil menemukan sabu dengan berat 0,68 gram yang simpan di saku celana pelaku.

“Penangkapan ini dilakukan setalah terduga pelaku Ali melakukan transaksi dengan salah seorang anak yang tidak dikenalnya,” ucap Perwira dua balok di pundak.

Dari hasil interogasi, pelaku membeli barang haram tersebut dari seorang lelaki yang berstatus DPO seharga 450 ribu. Sementara saat melakukan transaksi seorang DPO memanfaatkan anak kecil untuk mengantar barang haram itu kepada pelaku Ali.

Saat ini ketiga pelaku, yang diamankan kini berada di Mapolres Palopo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara dua pengedar masih dalam pengejaran Sat Narkoba Polres Palopo.

Ketiga pelaku disangkakan pasal 114, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Rah)

ADVERTISEMENT