KORANSERUYA.COM–Penyesalan datangnya selalu terlambat. Adagium klasik ini tepat melukiskan nasib yang kini dialami Idris, 56 tahun. Dia bersama rekannya, Atto alias AT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik sel. Ancaman penjara 12 tahun kini menantinya karena menculik mantan istrinya dibantu empat temannya, lalu memperkosanya.
Idris saat diinterogasi penyidik Satreskrim Polres Luwu Utara, Sulsel, Kamis (16/9/2021), tak menampik jika dirinya telah memperkosa mantan istrinya, Sema Malini, 37 tahun.
Bahkan, Idris yang menculik mantan istrinya saat menjual sayur, mengaku dua kali ‘ambil jatah’ secara paksa di sebuah rumah kebun di wilayah Luwu Timur. “Dua kali Pak,” ujar Idris didepan penyidik, menyesali perbuatannya.
Pria berkumis ini mengaku kesal hingga memperkosa mantan istrinya lantaran dirinya ingin rujuk. Namun sang mantan istri menolak ajakan rujuk Idris.
“Saya ingin rujuk, karena niat mau bersama-sama membesarkan tiga anak kami. Tapi dia menolak, makanya saya marah hingga terjadi pemerkosaan itu,” aku Idris, yang pengakuannya diberkas polisi yang menangani perkara ini.
Dia mengisahkan kronologis penculikan mantan istrinya yang masih sangat dicintainya. Selain masih muda, usia 37 tahun, Idris mengaku masih memendam rasa kepada Sema sehingga dia mengajak empat temannya untuk membantunya. Dia merencanakan menculik sang mantan istri dengan niat hendak dipaksa rujuk.
Sesuai rencananya, Idris yang mengetahui mantan istrinya setiap hari berjualan sayur memakai motor, mengintainya. Nah, saat Sema sedang menjajakan sayur jualannya di sekitar jembatan Tolada, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, Idris dan teman-temannya menculiknya. Sema dipaksa menaiki sebuah mobil sedan. Dari Luwu Utara, Idris membawa istrinya ke arah Luwu Timur.
Beberapa jam kemudian, Idris diringkus bersama Atto di sebuah rumah kebun di Desa Kawata, Kecamatan Wasuponda, Luwu Timur. Dua pelaku ini dihadiahi timah panas pada betisnya karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap. Sedangkan tiga pelaku lainnya masih buron.
Kasatreskrim Polres Luwu Utara, AKP Amri, membenarkan kasus Idris menculik mantan istrinya. Tak hanya itu, dalam perkara ini, korban mengaku diperkosa oleh mantan suaminya karena menolak rujuk. “Pelakunya sudah diproses. Idris menculik dan memperkosa mantan istrinya karena ditolak untuk rujuk,” kata AKP Amri, Kamis (16/9/2021).
Dikatakan, dalam perkara ini, Idris dijerat Pasal 33 KUHPidana tentang tindak penculikan, dan Pasal 285 tindak pemerkosaan. Ancaman hukuman Idris 12 tahun penjara. Sedangkan Atto dijerat Pasal 33 junto pasal 55 tindak pidana penyekapan dengan ancaman hukumannya 8 tahun penjara. (***)