Beri Efek Jera, Pemerkosa 13 Santriwati Hingga Hamil dan Melahirkan Dituntut Hukuman Mati

206
Herry Wirawan. (Foto : Istimewa)
ADVERTISEMENT

BANDUNG — Persidangan kasus pemerkosaan 13 santriwati mengagendakan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang yang mendudukkan Herry Wirawan di kursi pesakitan, jaksa menuntutnya dengan hukuman mati.

Dilansir dari Detikcom, Jaksa menilai hukuman itu sesuai dengan perbuatan Herry Wirawan. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang dipimpin Kajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1/2022).

ADVERTISEMENT

Herry sendiri hadir secara langsung untuk mendengarkan tuntutan. “Menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” ucap Asep usai persidangan.

Asep mengatakan hukuman itu diberikan sesuai dengan perbuatan Herry Wirawan yang sesuai dakwaan memperkosa 13 santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan.

ADVERTISEMENT

“Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan,” kata Asep.

Menurut Asep, Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Sekadar diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan. (*/liq)

ADVERTISEMENT