DTPHP Lutra Gaji Pemantau Rp 300 Ribu/Bulan, Isu Dugaan Korupsi PSR Redup

309
ADVERTISEMENT

LUTRA — Kasus dugaan korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Luwu utara perlahan-lahan redup. Beberapa bulan yang lalu kasus ini ramai diberitakan di berbagai Media Online namun belakangan ini, sudah mulai dilupakan dan tak ada lagi yang menyuarakan.

Sebelumnya, diberitakan di Media ini Bahwa program PSR di mulai tahun 2018 serta pencairan dana mulai tahun 2019 & 2020 anggaran bersumber dari BPDPKS di bawah naungan Kementerian Keuangan.

ADVERTISEMENT

Penyelenggara kegiatan PSR adalah Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP). Dikelola 28 kelompok tani dengan luas lahan 1.645 hektar lahan, dan besaran yg di terima 25 juta rupiah per hektar.

Pewarta Koran SeruYA yang melakukan penulusuran di DTPHP Luwu Utara, menemukan Nama beberapa oknum yang pernah meributi kasus dugaan Korupsi tersebut, kini telah tercatat sebagai Tim Pemantau PSR, Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) dengan nomor 188.4.45/265/V/2021 Tentang Pembentukan Tim Pemantau Kegiatan Peremajaan Tanaman Kelapa Sawit Pekebun tahun 2021.

ADVERTISEMENT

Sementara, Iswanu Priharsanto Kepala Bidang Perkebunan DTPHP saat ditemui di ruang kerjanya, mengatakan bahwa Tim Pemantau PSR mendapat gaji sebesar 300ribu per Bulan

“Yang sudah masukkan Laporan kerja, Kemarin kita sudah berikan gajih mereka selama 5 Bulan, sebesar 1,5 juta Rupiah per orang, dan masih ada beberapa yang belum masukkan Laporannya” ungkap Kabid Perkebunan, Pada Selasa (21/09/21).

Senada dengan Hal itu, Rafiuddin Ketua APKASINDO yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pemantau PSR mengatakan Bahwa Tim Pemantau di Gaji dari dari dana APBD melalui DTPHP

“Tim pemantau ada 16 orang dan di gaji dari dana APBD” ucapnya dengan Singkat. (byu)

ADVERTISEMENT