Ketua RT di Palopo Minum Ballo Sambil Karokean di Rumahnya, Warga Tulis Surat ke Kapolres

840
Tiga pilar Kelurahan Tomarundung Palopo yakni Lurah, Andi Sumriani, Babinsa, Serka Karang dan Bhabinkamtibmas, Aipda Yusri mendatangi kediaman ketua RT yang dimaksud.
ADVERTISEMENT

PALOPO — SA Seorang ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Tomarundung, Kota Palopo dilaporkan warganya sendiri lantaran menjual minuman keras tradisional atau biasa disebut ballo. Bahkan warga sekitar menulis surat yang ditujukan kepada Kapolres Palopo agar perilaku ketua RT dihentikan.

Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polres Palopo, AKP Edy Sulistyono. Untuk membuktikan hal itu, tiga pilar Kelurahan Tomarundung Palopo yakni Lurah, Andi Sumriani, Babinsa, Serka Karang dan Bhabinkamtibmas, Aipda Yusri mendatangi kediaman ketua RT yang dimaksud.

ADVERTISEMENT

“Saat tiga pilar datang, SA sedang mengkonsumsi ballo. Kami tidak mendapati warung ballo melainkan teras rumah yang dijadikan tempat mengkosumsi miras jenis ballo dan karokean bersama teman-temannya,” jelas AKP Edy Sulistyono, Minggu (3/10/2021).

Tiga pilar Kelurahan Tomarundung lalu memberikan nasehat kepada SA untuk menghentikan aktivitasnya yang membuat resah warga sekitar.

ADVERTISEMENT

“Kami menyampaikan tentang pengaduan warga kepada SA. Kami juga menyampaikan agar SA berhenti melakukan kegiatan mengkomsumsi miras dan karokean yang membuat warga merasa terganggu. Apalagi yang bersangkutan seorang Ketua RT,” katanya.

“Setelah kami nasehati, yang bersangkutan berjanji kepada kami untuk berhenti mengkomsumsi miras, karokean, serta kumpul-kumpul dirumahnya bersama teman-temannya,” pungkasnya. (liq)

ADVERTISEMENT