Lagi, Dua Mahasiswa Palopo Terjerat Kasus Narkoba, Diciduk Polisi di Lorong Jambu Mungkajang

3901
ADVERTISEMENT

PALOPO–Kasus penyalahgunaan Narkotika kembali diungkap Sat Narkoba Polres Palopo dan melibatkan generasi muda di kota idaman ini.

Berlokasi di Jalan Pongsimpin lorong Jambu kecamatan Mungkajang kota Palopo, telah diamankan terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba oleh personel Sat Narkoba Polres Palopo, Minggu (5/7/2020) sekira pukul 20.00 Wita, kemarin malam.

ADVERTISEMENT

Penangkapan dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Zainuddin diikuti beberapa personelnya.

“Adanya aduan masyarakat akan transaksi Narkotika di kota Palopo, kami langsung turun di lapangan. Kami berterimakasih kepada warga yang melaporkannya,” jelas AKP Zainuddin lewat siaran persnya.

ADVERTISEMENT

Adapun terduga pelaku yang diamankan yaitu Awaluddin Syam (26) seorang mahasiswa, beralamat Jalan Pongsimpin lorong Jambu kec. Mungkajang kota Palopo.

“Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut diamankan pada sedang menguasai dan menggunakan atau memakai Sabu,” tambah Kasat Narkoba.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut, ditemukan barang bukti berupa dua kaca pireks berisi sisa sabu, 16 sachet plastik kosong bekas berisi sabu,  dan 1 buah handphone merk Vivo berwarna hitam biru.

Hasil interogasi terhadap terduga pelaku tersebut diatas bahwa sabu diperoleh dari Galih Yudha Guntoro (23), mahasiswa, beralamat di Jalan Andi Ahmad no. 36 Kel. Luminda Kec. Wara Utara Kota Palopo.

Kemudian dikembangkan berdasarkan keterangan terduga pelaku dengan melakukan penangkapan terhadap Galih Yudha Guntoro, imbuhnya.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Galih Yudha Guntoro ditemukan barang bukti berupa 3 sachet plastik bening berisi sabu, 1 buah tas kecil tempat emas warna kuning, 4 buah sendok sabu tersebut dari pipet warna putih, 1 buah penutup bong, 1 buah korek api gas, dan 1 buah handphone merk Samsung warna hitam.

Selanjutnya kedua terduga pelaku tersebut diatas diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo guna dilakukan proses hukum lebihlanjut.

Terduga dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*/iys)

ADVERTISEMENT