Bantah Ilham Melawan dan Bawa Sajam Saat Ditangkap, Kabid Humas Polda Sulsel : Kapolres Lutra Terperiksa, Pencopotan Wewenang Kapolri

1049
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan.
ADVERTISEMENT

LUTRA — Kasus penembakan brutal terhadap Ilham (30) buronan kasus penganiayaan dan pembakaran di Luwu Utara (Lutra) berbuntut panjang pada 9 Oktober 2021 lalu. Dua perwira Polres Lutra dicopot dari jabatannya akibat peristiwa tersebut.

Dua perwira itu ialah Kasat Reskrim Polres Lutra, AKP AM dan Kasi Propam Polres Lutra, Ipda DW. Selain itu, tiga personil Polres Lutra lainnya yakni Aipda SD, Briptu AS dan Briptu AD dinonaktifkan. Kelimanya dicopot dalam rangka pemeriksaan kode etik di Polda Sulsel

ADVERTISEMENT

Karena kasus itu juga, Kapolres Luwu Utara, AKBP Irwan Sunuddin sedang menjalani pemeriksaan Propam Polda Sulsel. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol S Zulpan membenarkan hal tersebut.

Dia mengatakan seluruh anggota yang terlibat telah dicopot dari jabatannya. “Semuanya sudah dicopot, kecuali Kapolres karena kewenangan Kapolri,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan seperti dikutip dari Tribun Timur, Selasa (26/10/2021).

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan, penembakan itu mengakibatkan Ilham harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Ia terkena lima luka tembakan di beberapa bagian tubuhnya.

“Jadi ini merupakan penyalahgunaan kekuatan saat melakukan penangkapan,” ujar perwira tiga bunga melati itu.

 

Pasalnya, saat ditangkap lanjut Zulpan, posisi Ilham saat itu tidak dalam kondisi melawan petugas. Juga, tidak membawa senjata tajam.

“Maka dari itu, Propam Polda melakukan pemeriksaan. Keenam orang ini (Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin dan lima lainnya) sudah dalam status terperiksa,” terang Zulpan.

Keenam terperiksa dalam kasus itu diduga melanggar Perkap Kapolri No 14 Tahun 2011 tentang pelanggaran kode etik profesi. “Pasal-pasal yang dilanggar berbeda-beda. Tetapi umumnya, hampir sama,” tutur Zulpan.

Pasal yang disebutkan Zullan, diantaranya, pasal 7 ayat 2, pasal 7 ayat 2 huruf c, pasal 13 ayat 3 huruf b dan pasal 15 huruf c.

Pencopotan dan pemeriksaan itu, kata dia, merupakan sikap tegas dan keseriusan Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam dalam menindak oknum anggotanya yang melanggar. (*)

ADVERTISEMENT