KORANSERUYA.COM–Dua terduga teroris yang ditangkap Densus 88 di Kabupaten Luwu Timur (Lutim) sempat merencanakan sejumlah aksi penyerangan terhadap aparat negara hingga perampokan di wilayah Sulawesi. Namun sebelum beraksi, keduanya, yakni MU dan MM diringkus tim Densus 88.
“Mereka telah merencanakan aksi mulai dari aksi Amaliah hingga Fai atau perampokan di wilayah Sulawesi,” kata Plt Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ade Indrawan, kemarin.
Ade menjelaskan bahwa MU dan MM merupakan bagian dari Tim Askari di dalam jaringan Jamaah Islamiyyah. Mereka sempat merencanakan sejumlah aksi. Namun aksi Amaliah yang telah direncanakan oleh kedua teroris tersebut urung dilakukan akibat kekurangan logistik dan anggota.
“Mereka juga pernah merencanakan aksi perampokan dan masih ada kaitan dengan 3 orang yang ditangkap sebelumnya di Lutim dan 12 orang ditangkap di Poso pada Agustus, di Riau dan Jawa Timur,” ungkapnya.
MU dan MM sejak bergabung dengan Jamaah Islamiyyah, kata Ade, telah melakukan serangkaian pelatihan di beberapa daerah di Sulawesi. Misalnya, sepanjang 2003-2006, MU MU mengikuti kegiatan Tadabur Alam di Pulau Bulo Puloe (Teluk Bone) menggunakan senjata api jenis M16.
Sedangkan MM, pada tahun 2003 lalu, pernah melakukan uji coba senjata M16 bersama Bahar alias SM yang telah ditangkap lebih dulu di Teluk Bone. Selain itu, MM, kata Ade, pernah melakukan survei lokasi untuk tempat pelatihan yang digunakan anggota Jamaah Islamiyyah di daerah Gunung Bulupoloe atau Gunung Patah.
“Mereka juga mengikuti tadrib di Gunung Walenrang, Siwa bersama Bahar alias SM pada tahun 2004 lalu,” sambungnya.
Tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri menyita senjata api saat menangkap MU dan MM. Barang bukti yang disita Densus 88 Mabes Polri di lokasi penangkapan, yakni satu pucuk senjata laras panjang F16, dan satu pucuk revolver. Selain itu, beberapa bagian senjata panjang F16 yang mau dirakit, kemudian magazine (tempat peluru) pabrikan dari senjata F16, lima detonator, 124 butir amunisi peluru tajam kaliber 5,56.
Densus, menurut Ade, juga mengamankan beberapa butir amunisi peluru hampa dan amunisi peluru karet, serta dua pucuk senjata jenis FN organik beserta megazine
atau tempat peluru dalam senjata.
Sementara itu, dua terduga teroris yang diamankan tersebut warga Kabupaten Luwu Timur berinisial MU dan MM. MU ditangkap di Luwu Timur pada Rabu, 24 November 2021, sekira pukul 09.55 WITA. Sedangkan MM pada Jumat, 26 November 2021, katanya. “Saat ini tersangka sudah dilakukan proses penyidikan,” sebut Kombes Pol Ade Indrawan.
Pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangka yakni pasal 15 Jo. Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang. (**)