LUWU — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispussip) Kabupaten Luwu menggelar kegiatan Sosialisasi Sistem Pengelolaan Kearsipan, di aula Kantor Bappelitbangda, Senin (6/12/2021).
Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, H Sulaiman MM. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari staf kantor Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Satriani. Peserta sosialisasi sendiri berasal dari Organisasi Perangkat Daerah dan staf kecamatan se-Kabupaten Luwu yang bertugas sebagai Pengelola kearsipan di kantornya masing-masing.
Dalam sambutannya, Sekda Luwu mengatakan bahwa di tengah derasnya perkembangan arus teknologi informasi dalam lingkungan dunia global sehingga semua akses informasi bisa terhubung dengan cepat melalui jaringan internet. Hal ini setidaknya telah memunculkan berbagai tuntutan masyarakat agar pemerintah dapat memberikan sistem pelayanan administrasi pemerintahan yang cepat, akurat, objektif dan berkualitas.
“Untuk itu, transpormasi informasi melalui sistem digitalisasi merupakan hal yang mutlak untuk dilakukan, termasuk sistem pengelolaan informasi kearsipan di Kabupaten Luwu, sebagai upaya konkrit kita untuk membangun efektivitas komunikasi dan informasi melalui sistem tata kelola kearsipan dan pelayanan informasi kearsipan,” kata Sulaiman.
Pengembangan sistem informasi kearsipan ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan informasi kearsipan secara transparan, efektif dan efisien.
“Tentunya sistem pengelolaan kearsipan yang akuntabel transparan efisien dan efektif harus dimulai dari OPD pencipta arsip, retensi arsip hingga penyusutan arsip, yang pelaksanaannya secara sistematis mengacu pada rancang bangun pengintegrasian antara sistem kearsipan dan sistem kegiatan organisasi perangkat daerah. Ini merupakan sebuah terobosan besar dari lembaga ANRI yang patut kita apresiasi dan sangat kolaboratif,” ungkapnya.
Arsip atau dokumen negara mempunyai peran yang sangat strategis dalam mensukseskan penyelenggaraan negara karena arsip merupakan identitas dan jati diri bangsa, sekaligus sebagai memori kolektif dan bahan pertanggung jawaban dalam penyelengaraan pemerintahan.
“Deklarasi universal kearsipan mengatakan bahwa arsip merekam keputusan, tindakan, dan memori. Arsip merupakan warisan yang tidak tergantikan melintasi satu generasi ke generasi berikutnya,” lanjutnya.
Karena pentingnya sistem kearsipan tersebut, maka Sekda Luwu meminta kepada Dispussip agar lebih proaktif dalam melakukan pengecekan ke setiap OPD dan kecamatan sekaligus melakukan praktek dilokasi pengecekan untuk membantu para pengelola memahami teknik pengarsipan yang baik.
“Untuk itu saya berharap ada komitmen bersama bagi Aparatur Sipil Negara khususnya dilingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu, untuk menjadi katalisator terciptanya tata kelolala kearsipan yang baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (hwn/liq)