BOGOR –Sungguh bejat apa yang dilakukan tiga pemuda di Kota Bogor. Bagaimana tidak, mereka tega menggilir seorang gadis yang masih berumur 15 tahun berinisial, NR.
Ketiga pemuda itu masing-masing berinisial IM, 24 tahun, FMM, 21 tahun dan MF, 21 tahun. Ketiganya diringkus polisi di kediaman mereka masing-masing.
Dilansir dari SINDOnews, peristiwa itu bermula dari laporan dugaan tidak pencabulan terhadap korban berinisial NR secara bergilir di rumah kontrakan oleh tiga pemuda pada 6 Januari 2022. “Setelah mendapat informasi segera bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto, Minggu (16/1/2022).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti dua unit handphone dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
“Ketiga tersangka diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan,” jelasnya. Kasus dugaan pencabulan ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (***)