TORAJA UTARA–Kasus “mantap-mantap” terjadi lagi, kali ini di Toraja Utara, melibatkan ayah kandung yang begitu tega “melahap” anak gadisnya sendiri yang baru berusia 16 tahun.
Peristiwanya terjadi di Kelurahan Bokin, Kecamatan Rantebua, Kabupaten Toraja Utara.
Adapun pelaku berinisial RS alias PO, 43 tahun, sedangkan anak kandungnya sebut saja Poppy (hanya nama samaran) masih pelajar SMA berusia 16 tahun.
“Sekitar bulan Desember 2020, pelaku mencabuli korban tahun yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri, terjadi saat korban tengah tertidur lelap, parahnya pelaku tak hanya sekali melakukan perbuatan bejatnya, tapi berulangkali. Korban tak melapor karena merasa takut,” kata Kasubag Humas Polres Toraja Utara Ipda Agus Martopo.
RS diciduk, Jumat (9/4) oleh Satreskrim Polres Toraja Utara atas laporan Tante korban, inisial B yang kebetulan datang dari Lamasi Luwu menengok ponakannya yang memang hanya tinggal berdua dengan ayahnya lantaran sang ibu sudah meninggal dunia.
Sang Tante kaget melihat kondisi ponakannya yang kelihatan stress dan ketakutan serta berperilaku mirip orang yang sedang hamil padahal belum berkeluarga.
Setelah “diinterogasi” sang Tante, akhirnya sang korban, Poppy (nama samaran) bercerita jika dirinya berbadan dua hasil “karya” dari sang ayah kandung sendiri. Ia mengaku terakhir haid pada Januari 2021 lalu.
Kini ayahnya (RS) sudah ditahan dan diproses hukum dengan jeratan pasal Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Seperti disampaikan Kasubag Humas Polres Toraja Utara Ipda Agus Martopo.
(*)
Catatan Redaksi: Inisial Korban tidak kami sampaikan terbuka, demi melindungi hak-hak Korban serta mengantisipasi bullying/perundungan oleh pihak tidak bertanggungjawab.