Setubuhi Gadis 16 Tahun di Luwu Utara, Sopir Truk Asal Makassar Diciduk Polisi

265
Konfrensi Pers Polsek Sukamaju Polres Luwu Utara. (Foto : Bayu Segara)
ADVERTISEMENT

LUTRA — Polsek Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur. Kasus itu disampaikan Kapolsek Sukamaju, Iptu Muhammad Jayadi melalui Konferensi Pers yang digelar Rabu (30/3/2022).

Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / 09/ III / 2022 / Sek Sukamaju, Tanggal 18 Maret 2022 diketahui Ayah Korban S, 42 tahun melaporkan Pelaku B, 31 tahun yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap sang anak IM, 16 tahun.

ADVERTISEMENT

Menurut Jayadi, diketahui Korban yang berdomisili Kecamatan Tanalili dan Pelaku yang berdomisi di kota makassar sempat menjalin hubungan Asmara selama kurang lebih satu tahun.

Pertemuan keduanya berawal dari pelaku yang berprofesi sebagai supir truk dihubungi korban yang diminta oleh orang tuanya untuk menjemput barang bersama sang pelaku hingga berlanjut dengan komunikasi yang intens hingga berujung hubungan asmara keduanya.

ADVERTISEMENT

“Selama menjalin hubungan, Pelaku mengakui telah melakukan hubungan suami istri dengan janji akan bertanggung Jawab dan menikahi korban. Aktivitas itu tanpa sepengetahuan orang tua korban. Pelaku sempat membawa korban ke Makassar dengan iming-iming yang dilontarkan, korban akhirnya bersedia mengikuti kemauan pelaku,” ungkapnya.

Selain itu, Pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali di Parkiran SPBU Tamboke dan lima kali di penginapan Makassar.

“Setelah berapa lama di Makassar, korban akhirnya pulang ke Luwu Utara. Sang ayah yang merasa geram karena tak mengetahui tujuan korban akhirnya mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan hingga korban mengakui perbuatannya bersama pelaku. Ayah korban yang keberatan akhirnya melaporkan aksi pelaku ke Polsek Sukamaju,” ucap Jayadi.

Atas laporan tersebut, pelaku akhirnya ditangkap di Makassar pada 26 Maret 2022. Saat ini dia telah mendekam di Rutan Mapolsek Sukamaju untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sesuai keterangan saksi dan korban, pelaku kini dijerat dengan pasal 81 ayat 2 tentang undang undang perlindungan anak dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (byu/liq)

ADVERTISEMENT