Masuk Kebun Warga, Sapi di Palopo Dibawa ke Tahanan Ternak

650
Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan (Dispernakbun) Kota Palopo, melakukan penertiban terhadap hewan ternak milik Sarwan, salah satu warga di Kelurahan Balandai, Kota Palopo, Senin (24/1/2022). (Foto : Dok. Dispernakbun Palopo)
ADVERTISEMENT

PALOPO — Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan (Dispernakbun) Kota Palopo, melakukan penertiban terhadap hewan ternak milik Sarwan, salah satu warga di Kelurahan Balandai, Kota Palopo, Senin (24/1/2022).

Penertiban itu dilakukan atas laporan dari Usman, salah seorang warga di Kelurahan tersebut. Dia merasa terganggu karena kebun miliknya ada tiga ekor sapi.

ADVERTISEMENT

Mendengar kabar itu, Kabid Kesehatan Hewan dan masyarakat veteriner, Dispernakbun Palopo, drh Burhanuddin, didampingi petugas kelurahan setempat langsung terjun ke lokasi. Mereka membawa sapi itu ke tempat tahanan ternak Dispertakbun Palopo, yang terletak di Bukit Lawadang, Purangi, Palopo.

“Kami membawa hewan ternak ini karena tidak ada warga yang mengaku sebagai pemiliknya. Kami sudah menyampaikan kepada RT maupun kelurahan setempat jika ada yang merasa kehilangan silahkan datang kepada kami,” katanya.

ADVERTISEMENT

“Untuk itu para pemilik ternak di Kota Palopo, agar mengikat hewan ternaknya atau dikandangkan. Jangan dilepaskan apa lagi di malam hari karena itu bisa mengganggu kebunnya orang atau ketertiban umum,” tambahnya.

Burhanuddin, menyebut dia membawa hewan ternak itu atas dasar Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2019 tentan peternakan dan penertibannya. Kasus tersebut sudah ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palopo. (hwn/liq)

ADVERTISEMENT