PALOPO — Unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo berhasil meringkus pelaku pencurian handphone. Panit Reskrim Polsek Wara, Iptu A Akbar memimpin penangkapan itu, Sabtu (5/2/2022).
Pelaku sendiri berinisial RD, 19 tahun. Dia tinggal di Jalan Batara, Kelurahan Boting, Kota Palopo.
Modus pelaku ialah berpura-pura menjadi penjual keliling. Dia menjual alat sodok pel busa. Pelaku menawarkan barang dagangannya ke rumah-rumah warga.
Bila dia melihat situasi rumah kosong, RD langsung melancarkan aksinya. “Pelaku kami amankan di kediamannya. Dia mencuri satu unit handphone milik Elsi, warga Desa Salutubu, Kabupaten Luwu,” jelas Iptu A Akbar.
Iptu Akbar menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Dia mengatakan, saat itu RD sedang berjualan keliling. Namun, dia melihat kondisi rumah di Jalan Pulau Bangka, Kelurahan Malatunrung, Wara Timur Palopo dalm kondisi sunyi.
RD kemudian masuk ke rumah tersebut. Dia lalu melihat handphone yang tergeletak di atas mesin jahit. Tanpa pikir panjang, pelaku lalu mengambil handphone tersebut.
“Saat itu korban sedang makan. Dia kaget ketika melihat handphone mikliknya sudah tidak ada di tempat dia menyimpannya. Beruntung, aksi pelaku terekam kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi,” jelasnya.
Korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Wara. Berkat bantuan dari CCTV tersebut, pihak kepolisian berhasil mengenali pelaku.
“Berdasarkan serangkaian penyelidikan, kami lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kami kemudian mengetahui identitasnya dan segera menuju ke rumahnya,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,7 juta. “Pelaku sudah kami amankan. Kami sangkakan pelaku dengan pasal 363 subs 362 KUHPidana,” tuturnya.
“Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone merk OPPO A54, satu unit sepeda motor scoopy yang digunakan pelaku saat beraksi, helm, dan baju lengan panjang atau sweter,” pungkasnya. (liq)