LUTRA — Ikatan Pelajar Mahasiswa Seko (IPMS) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Luwu Utara. Mereka memprotes mandeknya pembangunan renovasi dan rehabilitasi sembilan unit sekolah tingkat SDN dan SMPN yang ada di Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara, Selasa (12/04/2022).
Ketua IPMS, Gusti, mengatakan renovasi dan rehabilitasi sembilan sekolah tersebut menyerap anggaran APBN sebesar Rp 34 Miliar lebih. Anggaran tersebut dialokasikan untuk membangun 12 unit sekolah, tetapi baru tiga unit sekolah yang dinyatakan telah rampung.
“Tiga unit sekolah itu telah diserahterimakan oleh kepala Balai Sarana dan Prasarana Pemukiman Wilayah Sulawesi Selatan kepada Bupati Luwu Utara Pada Tanggal 08 Maret 2022 lalu untuk difungsikan,” kata Gusti.
Menanggapi aspirasi IPMS, Ketua DPRD Luwu Utara, Basir, menerima mahasiswa tersebut untuk berdialog di ruang dengar pendapat Kantor DPRD Luwu Utara.
Ada empat poin tuntutan yang mereka sampaikan pada rapat itu, diantaranya. Meminta kejelasan pembangunan renovasi dan rehabilitasi sembilan unit sekolah yang mandek, Menuntut gaji buruh yang belum dibayarkan, Mendesak pihak pelaksana pembangunan serta pihak terkait untuk menuntaskan pekerjaannya sesuai kontrak yang ada, dan Meminta pemda Luwu Utara, untuk mengawal dan mengusut tuntas pembangunan sekolah yang mandek di Kecamatan Seko.
“Hal ini adalah bentuk keprihatinan terhadap adik-adik kami yang saat ini belajar di tempat yang tidak layak. Mereka belajar di kolong-kolong rumah warga selama dua tahun bahkan sampai saat ini,” tutur Gusti.
“Kami khawatir adik-adik kami akan terus belajar di tempat yang tidak layak itu, tentu itu akan berdampak pada kualitas pengetahuan mereka karena belajar di tempat yang tidak layak,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Luwu Utara, menyepakati beberapa poin yang dilahirkan dalam dialog yang cukup alot itu. Beberapa poin tersebut diantaranya.
Meminta kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai sarana dan Prasarana Pemukiman wilayah Sulawesi selatan, Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Perumahan wilayah II Sulawesi Selatan untuk melanjutkan pembangunan sekolah di kecamatan Seko.
Meminta kepada pemerintah daerah untuk segera memfasilitasi proses belajar mengajar di tempat yang layak di kecamatan Seko.
Meminta kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai sarana dan Prasarana Pemukiman wilayah Sulawesi selatan, Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Perumahan wilayah II Sulawesi Selatan untuk tidak melanjutkan pembangunan ketika pembayaran upah buruh dan bahan bangunan tidak terselesaikan.
Terakhir, meminta pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai sarana dan Prasarana Pemukiman wilayah Sulawesi selatan, Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Perumahan wilayah II Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti pembangunan dengan kurun waktu 30 hari kedepan. (hwn/liq)