PALOPO — Unit Reskrim Polsek Wara berhasil meringkus pelaku pencurian dengan tiga TKP. Pelaku diciduk di rumahnya, Jalan Belimbing, Kota Palopo, Selasa (19/4/2022) dini hari.
Pelaku sendiri berinisial UP, 17 tahun. Walaupun masih belasan tahun, dia sudah melancarkan aksi panjang tangannya di tiga lokasi berbeda.
“Ada tiga TKP. Dua lokasi berada di Jalan Belimbing atau tetangga pelaku sendiri. Satunya berada di Jalan Andi Kambo, Kota Palopo,” ungkap Panit Reskrim Polsek Wara, Iptu A Akbar kepada Koran SeruYA.
Perwira dua balok itu menjelaskan dari tiga lokasi tersebut, pelaku berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp 3,3 juta. Selain itu, dia juga berhasil mencuri satu buah kamera.
“Selain pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kaleng susu, satu unit kamera merk SONY, dan satu buah celana panjang,” pungkasnya. (liq)