Agar Hari Raya Qurban Hikmad, Pemkot dan Polres Palopo Tutup Sementara Tempat Usaha Ini Mulai Senin Lusa

216
ADVERTISEMENT

PALOPO——Tak lama lagi Hari Raya Idul Adha yang dikenal pula sebagai hari raya qurban dilaksanakan umat Muslim sedunia.

Di kota Palopo, jelang hari raya yang identik dengan pelaksanaan ibadah haji itu, Walikota Palopo HM Judas Amir dan Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas menerbitkan instruksi bersama tentang pengamanan dan penertiban pelaksanaan Hari Raya Idhul Adha tahun 2021/1442 H

ADVERTISEMENT

Dalam surat bernomor: 3 / INST / VII / 2021 dan nomor: B / 16 / VII / BIN. 2.1 /2021 itu tertulis begini: bahwa untuk hikmadnya pelaksanaan Hari Raya Idhul Adha Tahun 2021 / 1442 H, diupayakan terciptanya keadaan wilayah yang kondusif dengan menertibkan Tempat Hiburan Malam (THM), Cafe, Rumah Bernyanyi dan Tempat Billyard dalam Wilayah Kota Palopo.

Karena itu, perlu menetapkan Instruksi Bersama Walikota Palopo dan Kapolres Palopo tentang pengamanan dan penertibannya.

ADVERTISEMENT

Mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan, maka Walikota dan Kapolres Palopo menginstruksikan sebagai berikut:

Pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), Cafe, Rumah Bernyanyi serta tempat sejenis lainnya dan pengelola tempat Billyard dalam wilayah Kota Palopo untuk menutup tempat usaha dan menghentikan sementara segala aktivitas kegiatan usahanya terhitung mulai tanggal 19 Juli s/d 21 Juli 2021.

Bagi yang melanggar Instruksi ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Instruksi Bersama ini dikeluarkan di Palopo pada tanggal 15 Juli 2021 lalu.

(*)

ADVERTISEMENT