Luwu Utara — Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Utara terus berupaya mengantisipasi serangan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak akhir-akhir ini.
Salah satu upaya antisipasi yang dilakukan Pemda Luwu Utara adalah memeriksa kondisi kesehatan semua hewan ternak yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Luwu Utara
Untuk itu, semua hewan ternak yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Luwu Utara tersebut wajib dalam kondisi yang sehat, tidak terjangkit wabah serangan PMK.
“Untuk mengantisipasi PMK yang menjangkiti hewan ternak di beberapa daerah, maka semua hewan ternak harus kita periksa kesehatannya,” kata Kadis Pertanian, Rusydi Rasyid, baru-baru ini di Masamba.
Rusydi mengatakan, informasi terkait serangan PMK pada hewan ternak harus sampai kepada masyarakat, utamanya kepada para peternak dan penjual hewan ternak.
“Kami terus melakukan sosialisasi kepada para peternak dan penjual hewan ternak, makanya pemeriksaan kesehatan terhadap hewan ternak wajib kitalakukan,” imbuhnya.
Rusydi menyebutkan, ada dua lokasi cek point tempat pemeriksaan kesehatan ternak, sekaligus penyemprotan desinfektan pada setiap ternak yang akan masuk ke Luwu Utara.
Dua lokasi cek point untuk pemeriksaan kesehatan tersebut adalah Pos Ekonomi Mari-Mari Kecamatan Sabbang Selatan serta Pos Ekonomi yang ada di Kecamatan Tanalili.
“Di dua lokasi tersebut kami terus melakukan pemeriksaan kesehatan fisik serya penyemprotan desinfektan pada setiap hewan ternak yang masuk ke Luwu Utara,” terang Rusydi.
Jika dalam pemeriksaan kesehatan hewan ternak tersebut terdapat gejala PMK, maka pemilik atau yang membawa hewan ternak tersebut wajib melapor ke Puskeswan terdekat.
“Kami juga meminta agar mereka segera melaporkan ke Puskeswan terdekat jika memang ditemukan ada gejala penyakit mulut dan kuku pada ternak mereka,” terangnya.
Beberapa hewan ternak yang memang rentan terkena serangan PMK adalah hewan ternak berkuku belah, seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi.
“Mari kita secara bersama-sama mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak,” ajak Rusydi, yang juga Plt. Kepala Dinas PUTRPKP2 Luwu Utara ini.
Wajib diketahui, PMK ini tak bisa diobati, sehingga langkah antisipasi yang tepat dilakukan adalah hewan yang terinfeksi PMK harus diasingkan, dan tidak boleh dikonsumsi.
Adapun gejalanya adalah ternak mengalami demam tinggi hingga mencapai 41°C, muncul air liur berlebihan, timbul luka di rongga mulut, lidah dan kuku, serta hilangnya nafsu makan, kesulitan berdiri dan bernafas dengan cepat. (LH)