Korban Pemerkosaan di Luwu Utara Ngaku Dipaksa Ladeni 10 Teman Pelaku, Begini Kronologisnya

13864
ILUSTRASI
ADVERTISEMENT

MASAMBA–Pemuda SS, 22 tahun, warga Desa Rompu, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengakui perbuatannya telah menggauli anah dibawah umur berinisial Si (15), 2 April lalu.

Bahkan, didepan penyidik kepolisian di Mapolres Luwu, SS mengaku dirinya bersama 4 temannya menggauli korban.

ADVERTISEMENT

“Sesuai pengakuan pelaku, ada 10 orang temannya. Tetapi pelaku mengaku hanya dia dan 4 orang temannya yang ikut menggauli korban,” jelas Kasatreskrim Polres Lutra, AKP Syamsul Rijal,
Senin (4/5/2020).

Kronologis kasus asusila ini, urai AKP Syamsul, awalnya pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban di dekat Lapangan Kampung Baru Desa Uraso, Kecamatan Mappideceng.

ADVERTISEMENT

Usai menggauli korban, dengan menggunakan sepeda motor, pelaku kemudian membawa korban ke belakang Pasar Sentral Masamba.

Saat tiba di tempat tersebut, ternyata sudah ada 10 orang teman pelaku menunggu. “Kemudian SS memaksa korban untuk berhubungan badan dengan teman-temannya,” ujarnya.

Syamsul Rijal mengatakan, pelaku mengaku memang ada 10 orang di lokasi. Namun tidak semua mencabuli korban.

“Kata korban ada sekitar 10 orang tapi hasil interogasi pelaku yang sudah diamankan, dia berteman 4 orang,” ucapnya.

SS kini diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk penyelidikan lebih. Sementara pelaku yang lain masih diburu.

Diberitakan sebelumnya, olres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menangkap SS (22) karena mencabuli gadis ABG. Pelaku mencabuli korban bersama 4 rekannya.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Syamsul Rijal mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya, Senin (4/5/2020) dini hari. Pelaku sempat beberapa kali berpindah-pindah lokasi.

“Pelaku SO diamankan di rumahnya di Dusun Karre Desa Rompu, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, pukul 01.40 WITA, setelah beberapa hari berpindah-pindah tempat untuk bersembunyi,” kata Syamsul Rijal.

Pelaku diamankan berdasarkan laporan Polisi: LPB/73/IV/2020/SPKT/Polres Luwu Utara, 2 April 2020.

“Tapi dalam laporan tersebut, korban Is (15) mengaku dipaksa berhubungan badan dengan 10 teman pelaku. Ini yang akan kita selidiki, karena pelaku mengaku hanya dirinya bersama 4 orang temannya yang melakukan perbuatan asusila. Sedangkan, korban mengaku dipaksa meladeni 10 orang,” katanya. (*/tari)

ADVERTISEMENT