KORANSERUYA.COM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, akan merekrut ribuan tenaga adhoc untuk membantu penyelenggaraan Pemilu 2024, yang telah resmi memasuki tahapan sejak 14 Juni 2022 lalu.
Ketua KPU Luwu, Hasan Syufyan memprediksikan, sedikitnya 12.000 tenaga adhoc akan direkrut mulai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga KPPS.
“Khusus PPK, jumlahnya sekitar 110 rang yang akan bertugas di 22 kecamatan di Luwu. Per kecamatan 5 orang,” kata Hasan, saat hadir sebagai narasumber di SERUYA TV, Rabu malam, 15 Juni 2022.
Petugas adhoc tersebut yang akan direkrut mulai PPK untuk kecamatan, PPS untuk kelurahan/desa, termasuk petugas KPPS untuk bertugas di tingkat TPS saat hari ‘H’ pencoblosan Pemilu 2024. “Rekrutmennya diperkirakan akhir tahun, ya akan diumumkan secara resmi kepada masyarakat,” kata Hasan.
Menurut Hasan, tidak ada larangan bagi PNS menjadi petugas adhoc pada Pemilu 2024, asalkan mengikuti tahapan seleksi secara terbuka. Tentunya mendapat ijin dari atasannya selaku PNS.
Salah satu syarat menjadi petugas adhoc, yakni tidak pernah menjadi pengurus partai politik dalam waktu 5 tahun. Termasuk aturan baru, usianya tidak lebih dari 50 tahun, dan telah menjalani vaksinasi covid-19 hingga booster.
Diketahui, tim konsinyering DPR dan pemerintah telah menyepakati usulan kenaikan honorium petugas Badan Ad Hoc pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilayangkan KPU RI. Di mana, total anggaran untuk aspek ini berkisar Rp34,4 triliun.
Berdasarkan data yang dibagikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari merincikan dari honor yang akan diterima oleh petugas badan Ad Hoc di setiap tingkatannya. Dalam data itu juga tertera perbedaan honor yang diterima pada Pemilu 2019 dengan Pemilu 2024 mendatang.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), misalnya akan menerima sebesar Rp3.000.000 rupiah pada Pemilu 2024 mendatang. Honor ini naik dari Pemilu 2019 dengan menerima sebesar Rp1.850.000. Sedangkan sekretariat PPK akan menerima Rp2.450.000. Jumlah ini naik dari sebelumnya Rp1.300.000.
Untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan menerima sebesar Rp2.000.000. Jumlah ini naik dari sebelumnya Rp900.000. Sedangkan, sekretariat PPS akan menerima Rp1.900.000, jumlah ini naik dari sebelumnya Rp800.000.
Adapun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan menerima sebesar Rp1.500.000. Jumlah ini naik dari sebelumnya Rp550.000. 4. Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih)
sendiri akan menerima sebesar Rp1.000.000. Jumlah ini naik dari sebelumnya sebesar Rp800.000. (liq)