LUTIM – Desman (43) warga kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan tak kuasa menahan air mata kebahagiaan, setelah dinyatakan bebas.
Desman dinyatakan bebas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Kamis 21 Juli 2022, yang menjadi tersangka kasus pengancaman.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Muhammad Zubair mengatakan tersangka yang sempat menjalani masa penahanan kurang lebih dua bulan itu, bebas setelah penghentian penuntutan melalui Restorative Justice (RJ).
Adapun sejumlah pertimbangan membuat Desman dibebaskan dari penahanan. Salah satunya, korban telah memaafkan perbuatan dari tersangka.
Selain itu, korban dan tersangka saling memaafkan. Ancaman hukuman dibawah 5 tahun dan kerugian dibawah Rp.2.500.000.
“Mengapa tidak diteruskan ke persidangan oleh karna lebih bermanfaat bagi korban, bagi pelaku dalam hal ini kepada keluarga korban, kepada keluarga tersangka atau pelaku sudah terjadi perdamaian. Kalau ini diteruskan bisa jadi dendamnya tidak selesai,” Kata Muh. Zubair.
Selain itu, yang menjadi pertimbangan lain yakni kata Muh. Zubair tersangka dalam kondisi ekonomi yang terhimpit.
Dimana saat ini istri dan kelima anaknya hanya numpang di rumah mertua, sementara kondisi mertua habis menjalani operasi amputasi.
“Rumah milik tersangka ini tidak ada akibat terkena longsor, mereka punya anak 5 yang harus dia hidupi sedangkan dia sudah di pecat dari tempatnya bekerja. Itu yang menjadi pertimbangan kami juga,” Jelasnya.
Setelah dinyatakan bebas, Kajari beserta sejumlah jajarannya langsung mengantarkan Desman ke kampung halamannya di Wasuponda.
Selain itu Kejari Luwu Timur juga menyerahkan sejumlah bantuan sembako untuk Desman. (rah)