Kasus Meninggalnya Satpam Kejari Palopo, Bupati Lutra Diminta Orangtua Kedua Mahasiswa untuk Mediasi Penyerahan Diri ke Polres Palopo

10757
Korban saat akan dievakuasi ke RSUD dr Palemmai Tandi. (Foto : Dok. Koran SeruYA)
ADVERTISEMENT

PALOPO–Bupati Luwu Utara (Lutra), Indah Putri Indriani siap memasilitasi penyerahan dua mahasiswa asal Lutra ke penyidik Polres Palopo. Dua mahasiswa tersebut dinyatakan buron setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus meninggalnya Satpam Kejari Palopo, Serma (Purn) Abd Azis saat mahasiswa berunjukrasa di Kantor Kejari Palopo, Kamis (21/7/2022) lalu.

Dua mahasiswa tersebut, yakni AD dan KI. Penyidik Polres Palopo menetapkan AD dan KI sebagai tersangka bersama 9 mahasiswa lainnya. Namun AD dan KI masih buron dan dimasukkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Palopo, sedangkan 9 tersangka lainnya sudah ditahan.

ADVERTISEMENT

Bupati Lutra, Indah Putri Indriani, saat dikonfirmasi KORAN SERUYA via WA, malam tadi, membenarkan jika orangtua kedua mahasiswa tersebut meminta petunjuk kepadanya, terkait penyerahan AD dan KI ke Polres Palopo.

“Iya, benar, orangtua kedua adik-adik mahasiswa itu minta petunjuk terkait proses penyerahan diri keduanya ke penyidik Polres Palopo. Bahkan meminta saya memasilitasi penyerahan kedua mahasiswa itu ke Polres Palopo,” kata Indah.

ADVERTISEMENT

Lantas, kapan kedua mahasiswa tersebut diserahkan ke penyidik Polres Palopo? Indah mengatakan, tergantung kesiapan orangtua kedua mahasiswa tersebut. “Kalau siap hari ini, maka saya siap memasilitasi penyerahan keduanya ke penyidik Polres Palopo,” kata Indah.

Kapolres Palopo, AKBP Muh Yusuf Usman, dikonfirmasi terpisah, membenarkan jika pihaknya telah berkomunikasi dengan orangtua dua tersangka, termasuk Bupati Lutra, Indah Putri Indriani, terkait penyerahan diri dua tersangka tersebut. “Iya, sudah komunikasi, tapi soal kapan waktunya masih menunggu dari pihak keluarga dua tersangka,” kata AKBP Muh Yusuf Usman.

AKBP Muh Yusuf Usman berharap dua tersangka segera diserahkan untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Palopo. “Supaya kasusnya bisa berproses hukum,” katanya.

Diketahui, penyidik Satreskrim Polres Palopo telah menetapkan sebanyak 11 mahasiswa sebagai tersangka buntut kasus demo di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, yang membuat seorang Satpam Kejari Palopo bernama Serma (Purn) Abd Azis tewas tertimpa pagar. Sembilan tersangka langsung ditahan, dan dua tersangka lainnya masih buron.

Sebanyak 9 tersangka yang sudah ditahan itu, yakni masing-masing berinisial BC, IY, IP, A, S, AD, YP, R dan W. Sedangkan dua tersangka lainnya yang masih buron adalah AD dan KI.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Akhmad Risal saat menggelar jumpa pers, ikut membenarkan jika dua DPO masih dalam pengejaran pihaknya. “Dan 9 tersangka sudah ditahan,” kata Iptu Akhmad Risal kepada wartawan, saat jumpa pers, Sabtu (23/7/2022) lalu.

Selain menetapkan 11 tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa pengeras suara, satu botol berisikan bahan bakar, dua mic dan satu ban mobil bekas. Sejumlah barang bukti itu merupakan bagian dari instrumen demo yang berujung anarkis pada Kamis (21/7/2022) lalu. “Barang bukti yang kami sudah amankan, dua buah pengeras suara, satu botol berisikan pertamax, ada dua mic, satu buah ban mobil,” jelasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP hingga terancam 4 hingga 12 tahun penjara. “Kita terapkan pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama akibat meninggalnya orang. Kemudian pasal 358, 359 KUHP dengan ancaman hukuman 4 sampai 5 tahun penjara untuk ke sembilan tersangka kami sudah melakukan penanganan,” katanya. (liq)

ADVERTISEMENT