PALOPO — Satuan Reskrim Polsek Wara Selatan berhasil meringkus terduga pencuri handphone di Jalan Yogie S Memed pada Juni bulan lalu.
Pelaku berhasil diringkus setelah penyelidikan dan mengambil keterangan para saksi dan barang bukti.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi berhasil mengetahui keberadaan handphone curian di salah satu counter di Jalan Opu To Halide.
Pelaku menjual handphone hasil curian tersebut. Kemudian dari pemilik counter diketahui identitas terduga pelaku.
Dari situ, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Wara Selatan, Ipda Amsal Pammase melakukan penelusuran. Terduga pelaku ditangkap tanpa adanya perlawanan sama sekali. Pelaku diketahui berinisial ML (40) warga Jalan Opu To Halide.
“Dalam penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Sehingga langsung kami gelandang ke kantor,” kata Kapolsek Wara Selatan, Iptu Albert Lamba.
Lanjutnya, saat ini pelaku masih dalam tahap interogasi. Seluruh barang bukti juga sudah diamankan dari tangan penada.
Untuk diketahui, Polsek Wara Selatan berturut – turut berhasil mengungkap kasus pencurian di wilayah kerjanya. Seperti pencurian emas dan juga pencurian alat berpua mesin molen.
“Kami terus berupaya maksimal untuk menyelesaikan setiap persoalan di wilayah kerja kami. Tentu dibantu dengan tim yang solid dalam melaksanakan tugas. Selain itu, kami juga terus mengaktifkan patroli untuk memberi rasa aman kepada masyarakat,” tutup Kapolsek. (*)