Kasasi Ditolak, Kuasa Hukum Allung Padang Mengaku Kliennya Belum Terima Salinan Putusan MA

404
Allung Padang
ADVERTISEMENT

PALOPO — Kuasa Hukum Allung Padang, Umar Laila mengaku kliennya belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) setelah Kasasinya ditolak.

Hal itu diungkapkan kepada Koran SeruYA, Rabu (31/8/2022).

ADVERTISEMENT

“Sampai saat ini, klien kami belum mendapatkan putusan dari pengadilan terkait putusan MA itu,” jelas Umar Laila.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Allung Padang mengenai kasus pemalsuan surat kematian orangtuanya.

ADVERTISEMENT

Penolakan kasasi tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Agung RI nomor 747 K/Pid/2022, yang telah ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palopo.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I, yakni penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Palopo, dan pemohon II dalam hal tersebut adalah Allung Padang alias Allung Bin Kadi.

Masih terkait putusan MA yang menolak kasasi, dikatakan Allung selaku terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2,500,- atau dua ribu lima ratus ribu rupiah.

Terkait petikan putusan perkara yang diajukan kasasi ke MA dan hasilnya ditolak, disebutkan bahwa Allung Padang berada dalam Rutan Polres Palopo dari 31 Desember 2020 hingga Februari 2021. Dia juga berada dalam tahanan kota sejak Februari 2021 hingga 1 Juli 2021.

Surat putusan MA itu juga menjelaskan, bahwa dalam mengambil keputusan Mahkamah Agung telah membaca putusan pengadilan Negeri Palopo nomor 39/Pid.B/PN Plp, tanggal 30 November 2021, termasuk membaca putusan Pengadilan Negeri Tinggi Makassar Nomor 8897/PID/PT MKS, tanggal 10 Februari 2022, membaca akta pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi Makassar kepada Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Palopo tanggal 23 Februari 2022.

Juga MA membaca akta permohonan Kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palopo nomor 4/Akta.Pid/2022PN.Plp tanggal 7 Maret, membaca akta permohonan Kasasi yang diajukan terdakwa. Membaca memori kasasi.

Dan hingga akhirnya, Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi dari pemohon Kasasi I/ Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palopo dan Pemohon II/Terdakwa Allung Padang.

Dalam perkara yang menjeratnya, Allung Padang sendiri merasa terzalimi atas proses hukum yang menjerat dirinya. Sebab, dia berdalih bahwa tuduhan pemalsuan surat kematian yang dialamatkan pada dirinya dinilainya tidak mendasar, hingga dirinya berproses hingga ke meja hijau.

Pada 7 Oktober 2021 lalu, Allung dituntut 2,6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palopo bersama terdakwa lainnya, yakni Pina Tukaran, yang tak lain adalah mantan Lurah Lagaligo, Kota Palopo.

“Sejak awal kasus yang menimpa saya ini janggal adanya. Di mana, surat kematian yang dituduhkan palsu, namun menurut mantan lurah yang sekarang jadi terdakwa itu sah,” kata Allung beberapa waktu lalu kepada wartawan.

Bahkan saat di persidangan, Allung menyebut bahwa dakwaan awal dari jaksa malahan menyebutkan surat kematian itu sah. “Tapi, di materi tuntutan malah dinyatakan palsu untuk menjerat saya dengan tuntutan 2,6 tahun penjara,” ungkap Allung, kepada wartawan kala itu.

Dalam perkara ini, Allung berproses hukum karena adanya dugaan pemalsuan surat kematian, dimana surat tersebut dijadikan alat bukti bagi Allung menggugat proses perdata atas lahan di Jl Durian, tepatnya kawasan Ruko Sawerigading. Dalam perkara tersebut, Allung merupakan ahli waris dari orangtua angkatnya Hj Jahra, pemilik lahan yang berproses hukum dimana Allung
menggugat perdata Pemkot Palopo atas lahan tersebut. Diatas lahan tersebut dibanguni puluhan ruko. Saat ini, kebanyakan ruko tersebut dihuni pedagang emas.

Sementara itu, sejak kasus sengketa lahan antara Allung dan Pemkot Palopo bergulir, penghuni ruko Sawerigading sebagai pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) meminta kepastian.

Sebab, kata beberapa pemilik ruko, bahwa sejak kasus sengketa lahan berproses, pihaknya membayar antara Rp2 juta hingga Rp2,5 juta untuk ruko bagian dalam. Sebaliknya, untuk ruko yang berada di poros utama Jalan Durian, pemilik HGB membayar rp5 juta. Hanya saja, mereka tidak menyebut membayar kemana.

“Mudah-mudahan masalah ini segera berakhir supaya kami bisa tenang,” kata Aa, salah satu pemilik HGB ruko Sawerigading kepada KORAN SERUYA, kemarin. (and)

ADVERTISEMENT