PALOPO — Komisi satu DPRD Palopo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat Maroagin Kecamatan Telluwanua.
Mereka ialah pihak yang kalah dalam sengketa lahan di Kelurahan Maroangin dan telah dieksekusi Pengadilan Negeri pada tanggal 22 Agustus 2022 lalu.
RDP tersebut dipimpin Aris Munandar yang dampingi Baharman Supri dan Nurhaeni.
Masyarakat sempat mempertanyakan kehadiran Ketua Pengadilan Negeri Palopo untuk duduk bersama dalam menyelesaikan sengketa tanah perdata. Hanya saja, Ketua Pengadilan Negeri Palopo sedang berada di luar kota.
Meski tanpa kehadiran Ketua Pengadilan Negeri Palopo, RDP tersebut tetap dilaksanakan.
Dalam RDP itu Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli, Muhaimin Ilyas menyayangkan tugas dan fungsi Anggota DPRD sebagai fasilitator aspirasi masyarakat.
Dia mengatakan tugas utama DPRD tak lain menjadi fasilitator aspirasi masyarakat. Dimana sebelum eksekusi lahan, masyarakat melayangkan surat yakni surat perlawanan ekseskusi.
Ilyas menambahkan masyarakat juga memiliki sertipikat asli dan sah di mata hukum. Namun nyatanya pihak PN tetap melakukan eksekusi yang dijaga ketat aparat kepolisian.
Ia menambahkan, tugas pokok dari kepolisian adalah melindungi masyarakat. Namun nyatanya aparat kepolisian melakukan tindakan represif terhadap masyarakat yang memperjuangkan tanahnya.
Menanggapi hal itu, Aris Munandar berjanji akan memfasilitasi masyarakat untuk mendapat penjelasan dari Pengadilan Negeri mengenai kasus tersebut. (ayb)