BELOPA — Satuan Narkoba Polres Luwu mengamankan AM (30) di Jl Poros Palopo-Makassar tepatnya di Desa Puty, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Rabu (22/10/2022).
AM adalah seorang kurir atau pengantar narkoba jenis sabu. Dari penangkapan AM turut diamankan barang bukti berupa tiga sachet plastik ukuran besar sabu dengan berat kotor 96,08 gram, pembungkus sabu dan HP.
Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Mustari, pangungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan kerap terjadi transaksi narkoba di Kecamatan Bua. Polisi kemudian membentuk tim guna melakukan penyelidikan.
Setelah diketahui, salah seorang petugas menyamar sebagai pembeli. Selanjutnya, keduanya bertemu untuk bertransaksi. ” Setelah pelaku datang, petugas langsung melakukan penangkapan,” kata Mustari.
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, membenarkan penangkapan tersebut. Saat diinterogasi, AM mengakui bahwa dirinya hanya bertugas mengantar sabu ke pembeli dengan imbalan uang. Adapun pemilik barang haram tersebut adalah MS (30) yang kini masih dalam pengejaran pihak berwajib.
” Atas perbuatannya pelaku kita jerat Pasal 114 Ayat (2) atau kedua Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun hingga 20 tahun,” tegas AKBP Arisandi. (mat)