BELOPA — Unit Resmob Polres Luwu, menangkap Dimas (17) warga Jl KKN Desa Belopa, Belopa Utara, Luwu, Kamis (20/12/2018) sore tadi.
Dimas ditangkap di Pelabuhan Ulo- ulo. Pada 28 September 2018 lalu, Dimas membobol sebuah rumah dengan cara merusak pintu belakang sekitar pukul 02.00 dinihari. Korbannya adalah Yohanis, warga Radda, Kecamatan Belopa.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, ia membawa kabur uang Rp 10 juta dan sebuah telepon genggam. Saat pelaku beraksi, pemilik rumah dalam keadaan tidur.
” Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya kami menangkap pelaku. Dia mengakui perbuatannya,” kata Kasatreskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam.
Faisal mengungkapkan, pelaku adalah residivis yang sudah beberapa kali melakukan kejahatan yang sama. ( ama)