Pildacil Dilaunching, Warga Lutra Bisa Mengurus Data Kependudukan di Kantor Desa

89
ADVERTISEMENT

Luwu Utara — Warga Luwu Utara kini tak perlu lagi untuk ke Kantor Disdukcapil untuk mengurus data kependudukan, cukup dilakukan di kantor desa/kelurahan. Hal itu menyusul dengan di-launchingnya inovasi Pildacil (Pelayanan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Desa/Kelurahan) oleh Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, Selasa (18/10).

“Berdasarkan hasil evaluasi banyak penyebab warga tidak memiliki data kependudukan, salah satunya karena persoalan jarak yang menimbulkan biaya besar jika harus mengurus ke kabupaten,” kata Indah.

ADVERTISEMENT

“Oleh karena itu saya berharap semua dapat mengeksekusi pildacil berbasis desa/kelurahan dengan sebaik-baiknya sebab semangatnya adalah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” lanjut bupati perempuan pertama di Sulsel ini.

Ke depan, kata Indah, pemerintahan akan semakin digital karena tuntutan jaman, terlebih Luwu Utara dianggap siap untuk mewujudkan smart city dengan dipilihnya sebagai 1 dari 50 kabupaten oleh Kemenkominfo untuk menyusun master plan smart city.

ADVERTISEMENT

“Ini bagian quick win dimensi pertama yaitu layanan kependudukan sebagai layanan publik secara keseluruhan. Untuk itu saya minta camat, desa, dan lurah untuk menuntaskan data kependudukan warga di wilayah masing-masing sehingga program-program pemerintah sampai ke masyarakat,” tegas bupati yang karib disapa IDP.

Ia juga menegaskan tak ada satupun warga yang tertinggal dalam pembangunan.

“Saya sangat berharap yang dilakukan hari ini tidak brhenti di-launching, tapi betul-betul dapat digunakan dan diaplikasikan dalam rangka menyelesaikan/menuntaskan data kependudukan. Sayangi warga kita, pastikan tidak ada satupun warga yang ditinggalkan dalam pembangunan. Semangatnya adalah bagimana kualitas layanan kependudukan kita betul-betul bisa kita selesaikan,” pinta isteri dari Anggota DPR RI, Muhammad Fauzi ini.

Sementara itu Plt. Kadisdukcapil, Nakicha menyebut ada 98 desa di 8 kecamatan yang siap melaksanakan pildacil, di antaranya Kecamatan Masamba, Baebunta, Tanalili, Sukamaju Selatan, Sukamaju, Malangke Barat, Malangke, dan Sabbang Selatan.

“Pildacil ini kami maksudkan untuk mendekatkan pelayanan, mudah, cepat, gratis, bebas calo dan pungutan liar. Semua jenis dokumen dapat diakses, kecuali perekaman KTP Elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA),” kata Nakicha.

Ia menyebut setelah di-launcing hari ini, pihaknya akan melakukan orientasi bagi petugas pildacil agar pelayanan lebih maksimal.

“Dengan inovasi ini, masyarakat tidak perlu ke kantor dukcapil untuk mengurus data kependudukan seperti KK dan akta kelahiran. Semua bisa dilakukan di desa/kelurahan, atau dengan menguhubungi nomor Whatsapp Dukcapil Go Digital di +62 812-1253-4217,” jelas Nakicha. (rls)

ADVERTISEMENT