TEGA !!! Pemuda Tinju dan Tendang IRT di Palopo, Ini Motifnya

302
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Wara. (Foto : Humas Polsek Wara)
ADVERTISEMENT

PALOPO — Seorang nelayan di Palopo harus berhadapan dengan hukum. Hal itu dikarenakan tinju nya bersarang ke wajah seorang wanita.

Tak hanya sekali, tinju nelayan di Palopo itu bersarang dua kali di wajah wanita tersebut.

ADVERTISEMENT

Musababnya ialah, nelayan di Palopo tersebut malu saat dimarahi wanita itu dimuka umum. Tak tahan emosi, tinju nya disarangkan di wajahnya dua kali.

HA (31) merupakan identitas nelayan di Palopo yang menyarangkan tinju nya dua kali ke wajah SA (36), inisial korban yang kesehariannya berprofesi IRT.

ADVERTISEMENT

Kanit Reskrim Polsek Wara, Iptu A Akbar menjelaskan, peristiwa itu terjadi di sebuah cafe di Jalan Lingkar, Kota Palopo, 6 Februari 2023 lalu.

“Saat itu korban yang sedang nongrong didatangi pelaku. Pelaku menganiaya korban dengan menyasar di bagian wajah,” ungkap Iptu A Akbar.

Tak hanya meninju korban, pelaku juga menendang punggung belakang hingga wanita itu tersungkur.

Akibat sejumlah penganiayaan itu, korban mengalami sejumlah luka di bagian wajah dan punggung.

“Korban alami luka memar dan bengkak di bagian mata dan pipi sebelah kiri. Korban juga merasakan sakit di punggungnya,” kata Akbar.

Tak terima dengan penganiayaan pelaku, korban lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Wara, Polres Palopo.

Mendapat laporan tersebut, polisi lalu melakukan sejumlah penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

“Kami mengamankan HA di Jalan Cakalang, Kelurahan Ponjalae, Kota Palopo, Senin, 13 Februari 2023,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Wara.

“Pelaku kami sangkakan pasal 351 ayat 1 KUHPidana. Pelaku telah kami amankan di Mapolsek Wara,” pungkasnya. (liq)

ADVERTISEMENT