PALOPO – Dua orang terduga pelaku penipuan dengan kedok arisan dan investasi bodong di Kota Palopo, akhirnya menyerahkan diri ke pihak berwajib.
Keduanya masing-masing berinisial, HM dan EW. HM merupakan warga Perumahan Nyiur, Kelurahan Malatunrung, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Sementara EW merupakan warga Jalan Cakalang, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Mereka kini menjalani proses tahanan di dua tempat berbeda yakni, sel tahanan Polsek Wara dan Wara Selatan untuk menunggu proses hukum selanjutnya.
Kedua pelaku berhasil memperdaya ratusan korbannya dan meraup keuntungan hingga miliaran. Mereka kini menjalani pemeriksaan dari Penyidik Tindak Pidana Tertentu (TIPITER) Unit Reskrim Polres Palopo.
Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan dalam jumpa pers di Mapolres Palopo, Senin (27/3/2023).
Terlapor berhasil diamankan setelah dilakukan pendekatan kekeluargaan, sehingga menyerahkan diri dan untuk menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Terlapor atas nama Evi Wulandari itu dititip di sel tahanan Polsek Wara Selatan sedangkan Kuma dititip di sel tahanan Polsek Wara,” ujarnya Alvin.
Kapolres Imbau Pelaku Segera Menyerahkan Diri
Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin menegaskan, pihaknya aka terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku investasi bodong, baik itu berkedok arisan, investasi dan pinjaman online.
Hal itu dikatakan Kapolres untuk menanggapi maraknya kejadian penipuan dengan modus tersebut, di wilayah hukum Polres Palopo. Saat ini, polisi telah menangkap tiga orang pelaku penipuan.
Menurutnya para pelaku bekerja secara profesional saat melakukan aksinya. Meski begitu, Safi’i mengungkapkan, pihaknya telah mengindetifikasi sejumlah pelaku lainnya yang masih berada di Kota Palopo.
“Kami mengimbau agar para pelaku yang melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Palopo, untuk segera menyerahkan,” katanya saat jumpa pers di Mapolres Palopo, Senin (27/3/2023).
Tidak hanya itu, dia juga meminta kerjasama masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat para terduga pelaku kasus penipuan yang beraksi di wilayah hukum Polres Palopo.
“Kami meminta masyarakat, untuk segera melapor jika mengetahui keberadan para pelaku sobis atau penipuan online yang beraksi di wilayah hukum Polres Palopo,” pungkasnya. (Nad)