Sidak di PNP, Dinkes Palopo Temukan 82 Kosmetik Tidak Layak Pakai

138
ADVERTISEMENT

PALOPO – Dinas Kesehatan (Dinkes) Palopo melakukan sidak bahan makanan, obat dan kosmetik di Pusat Niaga Palopo (PNP), Senin (10/4/2023).

Dalam sidak tersebut, Dinkes Palopo bekerjasama dengan Loka POM Palopo, Dinas Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan dan Polres Palopo.

ADVERTISEMENT

Hasilnya, tim gabungan menemukan masih banyak bahan makanan dan kosmetik yang diperjual belikan tanpa mengantongi izin edar dan tanpa izin BPOM.

Bahkan beberapa diantaranya telah expired. Tercatat ada sekitar 82 kosmetik yang ditemukan tim gabungan tidak memiliki izin edar dan izin dari BPOM.

ADVERTISEMENT

Kepala Dinkes Palopo, dr Nazaruddin Nawir mengatakan, sidak ini dilakukan untuk mengantisipasi beredarnya makanan dan kosmetik yang tidak layak pakai beredar di Kota Palopo.

Apalagi katanya, daya beli masyarakat akan mengalami peningkatan yang signifikan jelang ramadan.

Dr Nazar menjelaskan, bahan makanan dan kosmetik yang tidak layak pakai akan sangat membahayakan jika digunakan. Bahan tersebut bisa menimbulkan penyakit terutama pada anak-anak.

Dia mengungkapkan, pihaknya memberi teguran dan mencatat produk yang tidak layak jual. Tidak hanya itu, tim gabungan juga menyita kosmetik dan bahan makanan yang dinilai membahayakan masyarakat.

Mantan Direktur Utama RSUD Sawerigading Palopo itu mengimbai para pedagang agar lebih teliti, dengan memeriksa tanggal expired dan izin produk yang akan mereka jajakkan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat terutama kepada para pedagang, kalau misalnya mau menjual diperiksa dulu tanggal expirednya dan kedua izinnya ada atau tidak, nah ini sebenarnya yang utama adalah izinnya,” ujarnya.

“Pemerintah sudah menyiapkan perizinan yang jauh lebih mudah yaitu secara online, sehingga tidak susah lagi sebenarnya, tinggal masyarakat saja kalau mau mengurus tinggal daftar saja,” tambahnya.

“Agar pedagang aman menjual dan pembeli juga merasa aman untuk membeli terutama bahan makanan dan produk kecantikan (kosmetik),” jelas dr Nazar. (Nad)

ADVERTISEMENT