PALOPO – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Palopo, meringkus dua orang pelaku pencurian di Jalan Muhammad Kasim, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Rabu (3/9/2020) kemarin.
Ironisnya, seorang dari dua pelaku tersebut, masih dibawah umur. Kedua pelaku diketahui berinisial, DI (20) dan SF (13).
DI diketahui merupakan warga Jalan dr Ratulangi, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara. Sementara, SF merupakan warga Kompleks Cempaka, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Saat melakukan aksinya, kedua pelakub berhasil menggasak satu unit HP merk Oppo milik korban.
“Saat kejadian korban tengah tertidur di warung miliknya, nanti dia (korban) terbangun ketika mendengar suara motor dan melihat hp miliknya sudah tidak ada di meja,” kata Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurmas melalui Kasubbag Humas Polres Palopo Iptu Edi Sulistiono, Kamis (3/9/2020).
Naas bagi DI dan SF, aksi keduanya terekam CCTV milik korban. Sehingga korban melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut kepada pihak kepolisian.
Usai menerima laporan korban, personil Polres Palopo melakukan sejumlah penyelidikan, dan berhasil menangkap kedua pelaku di Jalan Muhammad Kasim, Kota Palopo.
Iptu Edi menjelaskan, jika dihadapan polisi keduanya mengakui seluruh perbuatannya. Atas Kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp.4 Juta Rupiah.
“Dari rekaman tersebut, Polisi menerima informasi bahwa kedua pelaku ialah saudara DK dan saudara SR. Sehingga Tim melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, Tim Resmob Polres Palopo berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merek Oppo F9 warna biru senja milik korban, dan satu unit motor milik pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
Saat ini, kedua pelaku diamankan di Polres Palopo dan sedang menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan pasal 362-363 KUHP dengan kurungan maksimal lima tahun penjara. (Rah)