Kembali Unjuk Rasa, Wakil Ketua DPRD Palopo Terima Aspirasi Ambrug

127
Wakil Ketua DPRD Kota Palopo, Abdul Salam saat menerima aspirasi mahasiwa.
ADVERTISEMENT

PALOPO – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Buruh Benggugat (Ambrug) kembali menggelar aksi unjuk rasa, Selasa (2/5/2023). Kali ini mereka melakukan orasi secara bergantian di depan Kantor DPRD Kota Palopo.

Selain melakukan orasi secara berganti, para demonstran juga membakar ban bekas di depan kantor wakil rakyat tersebut. Aksi ini merupakan aksi lanjutan yang mereka lakukan.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Ambrug melakukan aksi unjuk rasa di beberapa titik untuk memperingati Hari Buruh International, Senin (1/5/2023) lalu. Demo ini juga dilakukan untuk memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas).

Jendral Lapangan Ambrug, Fajrin mengatakan, dalam aksinya mereka melakukan unjuk rasa humanis dengan mengedepankan wajah intelektual gerakan mahasiswa di Palopo.

ADVERTISEMENT

Dia mengungkapkan, dalam aksi itu mereka membawa tiga tuntutan yakni pertama, cabut UU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka), kemudian pengesahan RUU PP RT dan mendorong UU Perampasan Aset ke Prolegnas DPR RI.

“Terakhir yakni pendistribusian kekayaan yang merata dalam bentuk jaminan sosial kesejahteraan terhadap buruh,” katanya.

Selain tiga tuntutan tersebut, mereka juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencopot Nadiem Anwar Makarim dari jabatannya sebagai Menteri Pendidikan.

Vajrian mengungkapakan rasa empati dan sejumlah pimpinan para Lembaga organisasi kemahasiswaan kepada Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin yang memimpin langsung anggotanya mengawal pelaksanaan aksi demo tersebut.

“Dengan sikap ramah dan humanis oleh segenap anggota pengamanan dari Polri dan TNI yang memberi up pengamanan kepolisian, benar-benar terjalin sinergitas dalam memberikan pelayanan, pengawalan pengamanan aksi berjalan dengan baik, aman, kondusif serta penuh rasa solidaritas dan kekeluargaan,” pungkasnya.

Tuntutan para mahasiswa ini juga diterima oleh anggota DPRD Kota Palopo. Hal itu tertuangberdasarkan surat nomor:400 :14.6/310/DPRD-K/V/2023. (Dzul)

ADVERTISEMENT