PALOPO – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo melayangkan somasi atau teguran kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Palopo, H Martin Jaya SH dan Pembina Yayasan Islamic Center Datok Sulaiman (ICDS) Kota Palopo, Andi Mudzakkar alias Cakka.
Keduanya disomasi terkait kepemilikan sertifikat lahan Islamic Center Palopo. Surat somasi itu ditandatangani 8 pengacara Pemkot Palopo.
Mereka yakni, Hismah Kahman, Burhanuddin, Umar Kaso, Irham Amin, Hilal S Wahid, Muh Ardiansyah, Musadda, dan Ilham Ilahi. Somasi tersebut dilayangkan sejak, Jumat (5/5/2023).
Salah satu Pengacara Pemkot Palopo, Hisma Kahman mengatakan, somasi yang dilayangkan tersebut dalam rangka meminta kembali sertifikat lahan Islamic Center Palopo yang dinilainya secara hukum Martin Jaya dan Cakka sudah tidak punya hak dalam menyerahkan maupun menguasai sertifikat tersebut.
Karena, kata Hisma, saat ini yang berhak menguasai sertifikat tersebut adalah Pemkot Palopo.
“Somasi adalah cara efektif untuk memperingati secara hukum kepada orang-orang yang dimaksud agar mengembalikan sesuatu itu kepada yang berhak, dalam hal ini Pemkot Palopo,” kata Hisma pada Konferensi Pers yang digelar Pemkot Palopo di aula Bappeda Palopo, Selasa (9/5/2023).
Ia menjelaskan, Pemkot Palopo telah melakukan berbagai cara termasuk secara lisan dalam meminta sertifikat lahan Islamic Center Palopo kembali.
Namun permintaan secara lisan tersebut tidak digubris oleh keduanya, sehingga Pengacara Pemkot Palopo melayangkan somasi.
“Langkah yang diambil oleh Pemkot Palopo sudah sangat bijak dan beritikad baik dengan menyampaikan secara lisan sebelum ke langkah somasi ini,” ungkap Hisma.
Wali Kota Palopo, HM Judas Amir yang memimpin Konferensi Pers tersebut mengajak kepada seluruh masyarakat untuk menjadikan hukum sebagai panglima di dalam kehidupan.
Dia menegaskan untuk siap berdiskusi dengan masyarakat dalam menyelesaikan sebuah permasalahan. “Saya mengajak masyarakat untuk menjadikan hukum sebagai panglima dan berdiskusi. Saya kira ini sudah sering saya sampaikan,” ujar Judas Amir.
Judas juga berharap kepada pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan Islamic Center Palopo untuk membuktikan hal tersebut. “Coba dibuktikan, tunjukkan kepada saya kalau memang dia adalah pemilik lahan,” tegas Judas.
Sebelumnya, Andi Mudzakkar telah memberikan tannggapan soal somasi yang dilayangkan Pemkot Palopo tersebut.
Mantan Bupati Luwu dua periode ini juga menegaskan, bahwa somasi Pemkot tersebut kadaluarsa. Karena kasus ini sudah berproses hukum di Kejaksaan Negeri Palopo dan Polres Palopo. (*)