BREAKING NEWS : Kejari Luwu Tahan Mantan Direktur PDAM

2486
ADVERTISEMENT

BELOPA – Kejaksaan Negeri Luwu menahan mantan Direktur PDAM Luwu, Saharuddin, Kamis (07/09/2023) sore. Saharuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek sambungan baru di PDAM Luwu tahun 2018 hingga 2020. Dalam kasus tersebut, sesuai dengan hasil audit BPKP negara dirugikan sebesar Rp 847 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Husama Harun kepada wartawan mengungkapkan tersangka akan ditahan di Lapas Kelas II A Palopo. ” Setelah berkas pemeriksaan selesai, tersangka akan kita tahan di Lapas Palopo,” tegasnya. Saharuddin ditetapkan tersangka pada Juli 2023 lalu. Saharuddin diduga memainkan rencana anggaran biaya atau RAB dalam pelaksanaan dana hibah sambungan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

ADVERTISEMENT

Akibatnya, terjadi perbedaan permintaan kebutuhan material dari yang sudah ditetapkan,” ungkapnya. Tak hanya itu, Saharuddin juga disebut tidak memberikan upah yang sesuai ke pekerja proyek. Dari hasil penyelidikan, Kejari Luwu menemukan perbedaan nilai pencairan dengan yang dibayarkan kepada pekerja.

Selama proses penyelidikan, Kejari Luwu telah menyita 3 boks berisi dokumen dana hibah SR untuk masyarakat berpenghasilan rendah mulai tahun 2018, 2019 dan 2020 dari kantor PDAM Luwu. Adapun anggaran dalam proyek hibah itu senilai Rp 10,5 miliar, dengan rincian tahun 2018 berjumlah Rp 4,5 miliar, 2019 Rp 3 miliar dan tahun 2020 senilai Rp 3 miliar. (*)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT