Miris! Hanya “Cuan” Rp25 Juta, Bupati Kolaka Timur Jadi Tersangka Korupsi dan Ditahan KPK

327
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA.COM–Karier politik Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Merya Nur diujung tanduk. Dia resmi ditahan selama 20 hari dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi menerima suap fee proyek,  Rabu (22/9/2021) malam.

KPK juga menahan kepala BPBD Kolaka Timur, Anzarullah. Hanya saja, dua tersangka ditahan di tempat berbeda.

ADVERTISEMENT

Andi Merya Nur yang baru tiga bulan menjabat Bupati Kolaka Timur  ditahan  Rutan KPK Gedung Merah Putih Sedangkan Anzarullah ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur resmi ditahan KPK, Rabu (22/9/2021) malam.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Bupati Kolaka Timur bersama Anzarullah resmi ditetapkan tersangka dan ditahan karena ditemukan bukti kuat sehingga kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Unthk proses penyidikan, tim penyidik menahan kedua tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 September 2021 sampai dengan 11 Oktober 2021,” kata Ghuffron saat jumpa pers, Rabu (22/9/2021) malam.

Yang menarik dalam perkara ini,  Anzarullah diduga menyuap atasannya  demi bisa  mengerjakan sejumlah proyek pembangunan 2 jembatan di Kecamatan Ueesi dan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi  Rp 889 juta. Dua paket proyek tersebut berasal dari BNPB.

Rupanya, bupati perempuan pertama di Sultra ini setuju. Bahkan Andi Merya Nur telah menerima pembayaran fee dua proyek bencana alam tersebut tahap pertama sebesar Rp25 juta.

Nah, “cuan” Rp25 Juta inilah yang mengantar Andi Merya Nur berurusan komisi antirasuah bernama KPK itu.

Sebab, belum sempat menerima pembayaran fee tahap kedua, Andi Merya bersama Anzarullah terjaring OTT KPK, Selasa malam, 21 September 2021.

Andi Merya Nur meminta fee 30 persen dari dua paket proyek tersebut atau senilai Rp250 juta.

Sisa pembayaran fee proyek Rp225 juta akan dibayar menyusul. Kedua tersangka janjian bertemu di rumah Andi Merya Nur di Kendari. Namun belum sempat menerima sisa pembayaran fee, kedua tersangka terjaring OTT KPK.

Menurut Ghuffron, Andi Merya Nur mengakui bahwa dirinya baru menerima Rp25 juta dari total fee proyek Rp250 juta.

Karenanya,  Andi Merya Nur selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Anzarullah selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (“””)

ADVERTISEMENT