OPINI : OTT KPK

203
Nurdin. (Dok. Pribadi)
ADVERTISEMENT

OTT KPK
Oleh : Nurdin

Belum genap sebulan memasuki tahun 2022, sudah 2 (dua) kepala daerah tertangkap tangan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi. Wali kota Bekasi dan Bupati Penajam Paser Utara Kalimantan timur. Ini merupakan peringatan bagi pemegang kekuasaan lainnya.

ADVERTISEMENT

Kepala daerah yang terjaring OTT bukan kali ini saja sudah banyak pendahulu mereka dan ketika tertangkap hampir seluruhnya mengaitkan isu politik atas penangkapan dirinya. Katanya, dia dizalimi, kasusnya dipolitisasi.

Mereka membangun argumentasi politik untuk menarik simpati, menggiring opini publik yang semestinya menjadi ranah hukum diputar balik menjadi isu politik, dan cara-cara seperti ini lumrah apabila seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

Jika tertangkap oleh aparat penegak hukum
bukan hanya kepala daerah yang memberi perlawanan dengan berbagai macam cara, pencuri ayam pun demikian sebab psikologi penjahat, takut membayangkan bagaimana kengerian berada dalam penjara.

Penjahat akan selalu berupaya agar lolos dari jeratan hukum bagaimanapun caranya. Sehingga tidak jarang dari mereka melarikan diri keluar negeri, ada pula yang menggunakan kroninya berceloteh di media menyerang institusi penegak hukum.

Untungnya, aparat penegak hukum sudah terbiasa dengan celoteh para tersangka korupsi dan senantiasa menutup telinga sehingga tidak mendengar serta tidak terpengaruh ocehan mereka. Toh, pada akhirnya hakim pengadilan membuktikan kesalahan dan menjatuhkan hukuman penjara kepada mereka.

Para tersangka korupsi dan kroninya harus memahami, bahwa dipersidangan hakim akan membuka sidang dengan kalimat “Sidang dibuka dan terbuka untuk umum” (vide pasal 153 KUHAP) yang menurut hukum persidangan tidak sah atau batal demi hukum jika kalimat tersebut tidak diucapkan oleh hakim saat sidang dimulai.

Sehingga menurut hemat saya, daripada berceloteh di media yang tidak berkesudahan, membuat gaduh. Maka, akan lebih baik jika sekiranya para tersangka korupsi, menghadapi proses hukum dengan jantan buktikan di depan hakim pengadilan yang dibuka dan terbuka untuk umum, bahwa Anda tidak bersalah, Anda dizalimi atau kasus Anda dipolitisasi. (*)

ADVERTISEMENT