Opini : Hukum dan Politik

150
Nurdin. (Foto : Dok. Pribadi)
ADVERTISEMENT

Hukum dan Politik
Oleh : Nurdin

Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar di media online Pojoksatu-Jakarta (Rabu tanggal 22 Desember 2021) memberikan pernyataan, bahwa “Penjara itu harusnya diisi pelaku kriminal bukan yang berseberangan pendapat dengan penguasa.”

ADVERTISEMENT

Apa yang dikeluhkan Aziz Yanuar, menurut berita di atas. Oleh karena, Bahar Bin Smith dilaporkan beberapa elemen masyarakat atas dugaan pencemaran nama baik, salah satu pelapornya seorang mahasiswa yang berasal dari Serang Banten.

Menanggapi pernyataan Aziz Yanuar di atas, saya haqqul yakin jika seorang Advokat profesional pasti paham persoalan mana yang dapat dipidanakan dan mana yang tidak dapat dipidanakan. Frasa “berseberangan pendapat dengan penguasa.” Menurut pemahaman hukum saya, sudah pasti tidak dapat dipidanakan sebab berpendapat dijamin oleh konstitusi dan undang-undang,

ADVERTISEMENT

Yang dilarang atau tidak boleh dilakukan menurut hukum pidana adalah menghina atau menyerang kehormatan orang lain atau melakukan ujaran kebencian. Misalnya, Anda mengatakan di depan umum “Si X itu bajingan” meskipun betul si X adalah bajingan, itu masuk dalam tindak pidana penghinaan dan diancam pidana menurut hukum pidana materil, paling tidak penghinaan ringan (vide pasal 315 KUHP).

Penegak hukum (yang kalau di Indonesia penegak hukum termasuk pengacara) harus dapat memberi pemahaman hukum yang betul kepada masyarakat sebab menurut almarhum Prof. Ahmad Ali (pakar hukum pidana Unhas), bahwa “Tidak semua orang paham hukum karena ilmu hukum hanya dipelajari di perguruan tinggi, itupun hanya pada fakultas hukum”

Jadi, tugas praktisi, pakar dan juga penegak hukum harus memberi pemahaman hukum yang benar kepada masyarakat jangan karena takut tidak populer lalu kemudian mengeluarkan pernyataan yang menyesatkan, menggiring opini publik untuk mencari dukungan.

Kita tidak boleh mencampuradukkan penegakan hukum dengan hal lain, contoh : Politik. Apalagi bicara asal ngomong, mencari panggung agar dapat senantiasa tampil, entah itu di TV, media lainnya (termasuk berteriak dijalanan) yang seolah-olah ingin menggantikan hukum dengan opini publik

Seperti ungkapan James Fenimore Coper “Bahwa merupakan kepungan sifat buruk demokrasi, untuk menggantikan hukum dengan opini publik. Ini adalah wujud yang umum, di mana sejumlah orang mempertunjukkan sifat tirani mereka”
(*)

ADVERTISEMENT