Obrolan Warkop
Oleh : Nurdin
Beberapa pekan lalu disalah satu Warkop (Warung kopi) seorang kawan saya bertanya “Kenapa di negara lain, pelaku kejahatan hukumannya mencapai 25 tahun, bahkan ada yang 40 tahun dan seterusnya sementara di Indonesia maksimum 20 tahun penjara ?”
Sistem hukum dibelahan dunia ada beberapa, antara lain sistem hukum Eropa kontinental, Anglo saxon, Nomokrasi dan sistem hukum socialist legality (dianut oleh negara komunis)
Negara-negara penganut sistem hukum Eropa kontinental dan Anglo saxon merupakan yang terbesar di dunia, yang boleh disimpulkan bahwa seluruh bekas jajahan Inggris adalah penganut sistem hukum Anglo Saxon dan seluruh bekas jajahan Belanda adalah penganut sistem hukum Eropa kontinental.
Termasuk Amerika serikat adalah penganut sistem hukum Anglo Saxon. Indonesia yang menganut sistem hukum Eropa kontinental di dalam hukum pidananya ada yang mengatur tentang gabungan perbuatan yang dapat dihukum. (Vide Bab IV pasal 63, 64 dan 65 KUHP)
Ambil contoh : A yang berada dalam toko (berdinding kaca) ditembak mati oleh B yang berada diluar toko. Selain matinya A, Peluru itu juga mengenai kaca dan pecah.
Dari contoh di atas, ada 2 perbuatan. Satu pembunuhan, kedua perusakan kaca. Jika di Indonesia, maka digabungkan dalam satu peraturan, artinya hukuman yang dijatuhkan pada B adalah yang terberat yaitu pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Berbeda dengan negara lain, umumnya bekas jajahan Inggris, yang dalam hukum pidananya tidak mengenal gabungan perbuatan yang dapat dihukum sehingga selain dijatuhi vonis karena membunuh juga karena perusakan kaca.
Apabila hukuman pembunuhan 20 tahun dan perusakan kaca 5 tahun. Si B mendapat hukuman 25 tahun. Itulah salah satu perbedaan sistem hukum diberbagai Negara di dunia selain dari perbedaan sumber hukumnya, sistem peradilannya dan seterusnya.
(*)