OPINI : Nasibmu KUHP

256
Nurdin (ist)
ADVERTISEMENT

Nasibmu KUHP
Oleh : Nurdin

Rancangan Undang-undang kitab hukum pidana (RUU KUHP) hingga kini masih menyisakan isu kontroversial di tengah masyarakat. Beberapa isu tersebut di antaranya pidana mati, penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden

ADVERTISEMENT

Kemudian menyampaikan pendapat di muka umum yang tidak memberitahukan kepada pihak yang berwenang terlebih dahulu, dipidana 1 (satu) tahun penjara (vide pasal 273 RUU KUHP). Nah, yang terakhir ini, sekelompok mahasiswa berunjuk rasa menolak dengan alasan merampas kemerdekaan berpendapat.

Harus kita pahami dengan baik dan benar pasal itu, sebab bukan menyampaikan pendapatnya yang dilarang akan tetapi yang dilarang adalah jika menyampaikan pendapat di muka umum tidak diberitahukan lebih dahulu kepada pihak yang berwenang.

ADVERTISEMENT

Di negara kita ini kan, sedikit-sedikit demo dan terkadang kita saksikan demonstran jumlahnya hanya 10 sampai 15 orang lalu kemudian menutup jalan umum (bahkan menutupnya dengan mobil tangki BBM). Penutupan jalan umum adalah bentuk pelanggaran hak orang lain (pengguna jalan) yang harus pula dilindungi.

Ketika Anda melanggar hak orang lain, dapat dipastikan akan terjadi perbuatan pidana dan inilah hakikatnya sehingga harus mendapatkan izin terlebih dahulu supaya mendapat pelayanan, pengamanan oleh pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan gesekan antara demonstran dan masyarakat umum lainnya yang merasa haknya dilanggar.

Membuat suatu undang-undang, bukan untuk kepentingan sekelompok orang tapi untuk kepentingan yang lebih luas. Itulah mengapa ada kajian akademis, kajian sosiologi terlebih dahulu sebelum undang-undang itu dibuat.

Sebuah Undang-undang tentu tidak akan memuaskan semua pihak, ambil contoh ; Pegiat anti Korupsi menginginkan koruptor itu dihukum mati akan tetapi lain lagi jika kita berdiskusi dengan pegiat HAM yang menolak hukuman mati, katanya melanggar HAM.

Untuk itu, saran saya jika sekiranya ada pihak-pihak yang tidak sependapat dengan RUU KUHP cobalah sodorkan konsep yang lebih ilmiah ketimbang menolaknya dengan cara berunjuk rasa apalagi sampai mengganggu ketertiban umum. (*)

ADVERTISEMENT