MALILI–Bupati Luwu Timur, H. Budiman menyampaikan pendapat akhir atas Rancangan Peraturan Daerah (RanPerda) Kabupaten Lutim tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2023 dan Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Perubahan pada Sidang Paripurna, di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Kamis (21/9/2023).
“Tentunya hal ini patut kita syukuri karena kesepakatan bersama diambil dalam kurun waktu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lutim Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana pada pasal 167 ayat (1) menyatakan bahwa Pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama Bupati paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Budiman, Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2023 akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan bersama untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Saya mengucapan terima kasih kepada Dewan yang terhormat atas kerjasama dan sinergi yang terjalin dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023 dan sekaligus permohonan maaf bilamana terdapat hal-hal yang kurang berkenan selama pembahasan bersama,” pungkasnya.
Pada kesempatan ini, Bupati Lutim, H. Budiman melakukan penandatanganan berita acara persetujuan Bersama Ketua DPRD Lutim, Aripin terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lutim Tahun Anggaran 2023.
Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lutim, Aripin didampingi Wakil Ketua II, Usman Sadiq serta dihadiri oleh Anggota Dewan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lutim, Sekretaris Daerah, Para Staf Ahli, Para Asisten, Para Kepala SKPD, Para Camat dan Kepala Bagian Lingkup Pemerintah Lutim, Kepala Kantor Kementrian Agama, Para Pimpinan Instansi Vertikal/BUMN/BUMD Kab. Lutim, Para Kepala Desa dan Lurah beserta Ketua BPD se-Lutim dan Pers. (ADV)