PALOPO – Unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo dipimpin Bripka Andi Abdullah berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang.
Terduga pelaku sendiri berinisial MM (18). Dia merupakan warga Jalan Salak, Kelurahan Lagaligo, Kota Palopo, Kamis (26/10/2023).
“Terduga pelaku diamankan di Toraja. Dia diamankan lantaran membacok orang saat akan mengantar es kristal,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.
Kejadian itu bermula saat korban Muhammad Fikra (20) sedang mengambil es kristal untuk diantar.
Namun, tiba-tiba terduga pelaku mendatangi korban. Dia mengejar Fikra dengan menggunakan parang.
“Korban dibacok dengan parang. Akibatnya, korban mengalami luka menganga di lengan kirinya,” jelasnya.
Tak terima, korban lalu melaporkan hal itu ke Polsek Wara. Mendapat laporan itu, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
“Kami mengamankan terduga pelaku di Toraja. Saat ini, dia sudah diamankan di Polsek Wara,” imbuhnya.
“Akibat perbuatannya, kami sangkakan pelaku dengan pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” tandasnya. (*)