Sosialisasi dan Optimalisasi Penyelesaian Perkara Melalui E-Court di Pengadilan Agama Belopa

236
ADVERTISEMENT

BELOPA – Pengadilan Agama Belopa menggelar sosialisasi penyelesaian perkara melalui E-court di Ruang Sidang Cakra pada Kamis 18 Juli 2024. E-court sendiri merupakan aplikasi yang mengacu pada pelaksanaan proses peradilan secara elektronik. Pendaftaran perkara dan penyelenggaran sidang dapat dilakukan secara online melalui platform.

Ketua Pengadilan Agama Belopa, Dr Wildana Arsyad, S.HI, M.HI mengatakan, Kelebihan Utama dari E-court ini adalah biayanya yang sangat terjangkau jika dibandingkan dengan pengajuan perkara secara offline. Ia merincikan, ketika para pihak menggunakan E-court biayanya hanya sebesar 200 ribuan, sementara jika mendaftar secara offline biayanya bisa mencapai 700 ribu lebih.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan setelah sosialisasi ini pihaknya akan terus berupaya agar masyarakat bisa mengakses dan memanfaatkan aplikasi ini sehingga tidak ada lagi ketertinggalan dan diskriminasi antara masyarakat yang berada di daerah jauh dari pusat kota maupun masyarakat di perkotaan. Kedepannya juga Pengadilan Agama Belopa akan berkolaborasi dengan Kominfo terkait permasalahan jaringan.

Dr Wildana Arsyad mengatakan dari tahun 2018 hingga kini sebanyak 80 persen masyarakat kabupaten Luwu telah menggunakan E-court, dan berharap jumlah ini akan terus bertambah, sejalan dengan sosialisasi dan upaya-upaya yang terus dilakukan.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, mewakili PJ Bupati Luwu, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Luwu, Ahyar Kasim mengucapkan terima kasih kepada pengadilan agama belopa karena dengan adanya program ini bisa membantu masyarakat yang dulunya perkara di pengadilan sangat mahal dan sulit dengan adanya E-court ini bisa mempermudah penyelesaian perkara.

Peserta pada sosialisasi ini adalah Camat, kepala Desa, Kepala KUA, dan Advokat yang diharapkan nantinya mereka yang akan mensosialisasikan kembali ke masyarakat. (nad)

ADVERTISEMENT