PALOPO – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Alfri Jamil resmi ditunjuk untuk menjabat sebagai Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo.
Penunjukkan Alfri Jamil tertuang dalam surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP dengan nomor 6690/IN/DPP/IX/2024, tentang pengesahan dan penetapan pimpinan DPRD Kota Palopo yang ditandatangani Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, dan Sekretaris Jenderal, Hasto Kristiyanto.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari rapat internal DPP PDI Perjuangan yang dilakukan pada 10 September 2024, berdasarkan rekomendasi dari usulan pengurus daerah.
Serta keputusan resmi yang dituangkan dalam Surat DPP PDI Perjuangan nomor 6581/IN/DPP/IX/2024 tertanggal 4 September 2024, dan surat pengesahan dari DPC PDI Perjuangan Kota Palopo.
Dalam surat tersebut, DPP PDIP memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran struktural partai, baik di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan maupun Kota Palopo, untuk mendukung sepenuhnya dan memperjuangkan Alfri Jamil dalam menjalankan tugasnya sebagai Pimpinan DPRD Kota Palopo.
Hal ini sekaligus menunjukkan komitmen PDIP untuk terus memperkuat peran dan fungsi partai di parlemen daerah dalam mengawal kebijakan serta memperjuangkan aspirasi rakyat.
DPP PDIP juga menginstruksikan, agar seluruh anggota DPRD dari Fraksi PDIP Kota Palopo memberikan dukungan penuh kepada Alfri Jamil selama masa kepemimpinannya.
Pelanggaran terhadap instruksi ini akan dikenai sanksi organisasi sesuai ketentuan partai.
Alfri Jamil, yang telah berpengalaman di berbagai posisi strategis sebelumnya, diharapkan mampu mengemban amanah ini dengan baik dan memperjuangkan visi PDIP untuk pembangunan Kota Palopo yang lebih baik.
Surat keputusan ini juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Kepala Pusat Analisa dan Pengendali Situasi PDI Perjuangan.
DPD PDIP Provinsi Sulawesi Selatan, serta Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Palopo, sebagai bentuk koordinasi dan pelaksanaan yang efektif.
PDIP terus berkomitmen untuk mengawal kebijakan strategis di tingkat daerah, dengan tetap berpegang pada prinsip perjuangan partai demi kepentingan masyarakat luas. (Put)