PALOPO – Forum Satuan Tugas Peduli Kota mengaku ke kantor DPRD Kota Palopo, Selasa 31 Oktober 2023. Mereka mengeluhkan insentif triwulan tiga yang hingga kini belum dibayarkan.
Ketua Aksi, Muhajir mengungkapkan, insentif satuan tugas telah tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.
Sehingga katanya insentif ini seharusnya telah dibayarkan kepada pihak satuan tugas. “Namun pada kenyataannya, hingga saat ini, pembayaran insentif tersebut belum terlaksana,” ujarnya.
Sementara Wakil Ketua 2 DPRD Kota Palopo, Irfan menjelaskan bahwa telah terjadi perubahan dalam APBD yang telah ditetapkan.
“Hal ini membuat pengembalian anggaran untuk insentif satuan tugas sudah tidak memungkinkan, mengingat jadwal penetapan APBD perubahan telah lewat,” ujarnya.
Menyikapi pernyataan tersebut, Wakil Jendral Lapangan, Harikusuma Bahri, meminta penjelasan lebih lanjut terkait alasan terjadinya perubahan APBD.
Bahri menjelaskan bahwa pembentukan satuan tugas didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Walikota.
“Sementara dalam Peraturan Menteri (Permen) No. 4 Tahun 2023, dijelaskan bahwa PJ/Kepala Daerah tidak diizinkan melakukan penghapusan program atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya,” ungkapnya.
Menyikapi pembahasan yang belum terselesaikan, DPRD Kota Palopo berencana untuk memanggil PJ Walikota Palopo, Asrul Sani, yang rencananya akan dilaksanakan pada Jumat, 3 November 2023 mendatang.
Dalam pertemuan selanjutnya, diharapkan dapat ditemukan solusi yang adil terkait insentif satuan tugas, serta menjaga keterbukaan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah. (*)