Jubir Trisal-Akhmad Nilai Keputusan KPU Palopo Tunjukkan Sikap Profesional

97
Ketua KPU Palopo, Haedar Djidar.
ADVERTISEMENT

PALOPO – Juru bicara pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin Daud (Trisal-Akhmad), Haedar Djidar mengapresiasi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo yang tidak menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurutnya, keputusan yang diambil KPU Kota Palopo sudah tepat, dengan dasar Pasal 133 PKPU nomor 8 tahun 2024.

ADVERTISEMENT

“KPU sudah tepat dalam pengambilan keputusan ini dengan dasar Pasal 133 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Tentu KPU memiliki pertimbangan yang matang dalam mengambil keputusan menolak rekomendasi Bawaslu,” katanya.

Mantan ketua KPU Palopo ini juga menilai bahwa keputusan KPU menunjukkan sikap profesional dan berimbang dalam mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hasil kajian hukum dan masukan dari para ahli.

“Kami memberikan dukungan moral kepada KPU agar terus menjalankan tugasnya dengan berdasar pada peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kondisi sosial-politik yang berkembang di Kota Palopo,” ujarnya.

Lebih lanjut, Haedar mengajak seluruh tim dan simpatisan untuk fokus meraih dukungan masyarakat.

“Saatnya kita bertarung di lapangan, meraih simpati masyarakat, agar nantinya bisa terkonversi menjadi suara untuk pasangan Trisal-Akhmad pada tanggal 27 November 2024,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, tidak bisa menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk membatalkan pencalonan pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin Daud (Trisal-Akhmad).

Itu disampaikan Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin saat menggelar jumpa pers di media center KPU Palopo, Jalan Pemuda, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Selasa 5 November 2024.

“Kami tidak bisa menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo. Kenapa tidak ditindaklanjuti? Seperti teman-teman ketahui rekomendasi Bawaslu berimplikasi pada men-Tms-kan salah satu pasangan calon,” katanya.

Irwandi menjelaskan, keputusan itu diambil didasarkan Peraturan KPU atau PKPU nomor 8 tahun 2024.

PKPU tersebut katanya berbunyi, bahwa dalam hal terdapat pengaduan terhadap ketidakbenaran ijazah atau tanda tamat belajar atau di semua jenjang pendidikan setelah dilakukan penetapan calon, oleh KPU meneruskan kepada pihak yang berwenang sampai ada keputusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. (*)

ADVERTISEMENT