PALOPO — Badan Kehormatan (BK) DPRD Palopo baru saja selesai mengkaji kinerja Wakil Ketua I, Azis Bustam, Rabu (2/5/18) siang.
Ketua BK, Steven Hamdani didampingi rekannya, Hamka Pasau mengatakan, intinya ada 3 poin penting yang dihasilkan. Intinya BK tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik sesuai tata tertib (tatib) DPRD Palopo.
BACA JUGA :Diminta PAW, Begini Kondisi Azis Bustam Saat ini…
Yang pertama sebut Steven, Azis Bustam hadir rapat paripurna dalam kurun 6 kali paripurna. Yang kedua, dalam waktu 3 bulan, Azis hadir berkantor. Kemudian yang ketiga, DPRD Palopo akan bersurat ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Palopo terkait adanya surat keterangan sehat dari RS Awal Bross Makaassar.
“Surat itu nantinya akan diperiksa oleh IDI, apakah memang sudah sesuai atau tidak. Dan jika sesuai, kami meminta IDI mengeluarkan keterangan, begitupun sebaliknya,” jelas Steven di iakan Hamka Pasau.
Tapi, lanjut Steven, sebenarnya persoalan PAW ini juga dikembalikan ke partai yang bersangkutan. “Bisa saja dokter katakan sehat, tapi kalau partainya (Gerindra) mengusulkan PAW dengan pertimbangan mereka, itu bisa saja,” tandasnya. (asm)