PALOPO — DPD KNPI Kota Palopo mendatangi ruang komisi I DPRD Palopo Rabu (3/7/2019).
Rombongan KNPI dipimpin ketua, Umar didampingi Sekretaris, Wahyudi Yunus, ketua Komisi Hukum fan HAM Irham dam pengurus lainnya.
Mereka diterima anggota komisi I, Steven Hamdani. Hadir juga rekannya, Andi Herman Wahidin, Nureny, Misbahuddin dan Budiman.
Umar dalam kesempatan itu mengatakan perkembangan penduduk di Kota Palopo dari tahun ke tahun mengalami peningkatan.
Data Badan Pusat Statistik Kota Palopo mencatat Penduduk Kota Palopo pada akhir tahun 2017 tercatat sebanyak 176.907 jiwa, secara terinci menurut jenis kelamin masing-masing 85.967 jiwa laki-laki dan 90.940 jiwa perempuan.
Pertumbuhan penduduk dari tahun 2011 ke 2017 sebesar 2,97 persen. Dengan luas wilayah 247,52 Km maka kepadatan penduduk di Kota Palopo yaitu 715 jiwa per
Kilometer persegi.
Dari jumlah tersebut, jumlah penduduk
usia muda (usia 15-34 tahun) memilliki jumlah yang tidak kecil yaitu sebesar 69.662 jiwa atau sebesar 39,37 % dari total jumlah penduduk Kota Palopo (data Badan Pusat Statistik Kota Palopo; Palopo Dalam Angka 2018).
“Data ini menunjukan bahwa pemuda Kota Palopo merupakan kelompok masyarakat yang memiliki potensi besar jika dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin. Namun sebalikn-ya, apabila potensi tersebut tidak dikelola dengan baik justru akan berdampak negatif terhadap proses pembangunan yang sedang berlangsung,” beber Umar.
Lanjut Umar, harus ada upaya untuk memastikan agar potensi pemuda
dapat tersalurkan dan memberikan manfaat semaksimal mungkin bagi pembangunan daerah, pemuda perlu dilibatkan dalam proses-proses pembangunan. Keterlibatan ini menjadi penting karena apabila pemuda berada di luar lingkaran proses pembangunan akan cenderung memberikan potensi negatif dan berpotensi menjadi faktor penghambat pembangunan. Angkatan muda tidak boleh termarjinalisasi dalam proses pembangunan, mengingat konsep pembangunan yang bersendikan prinsip pemerintahan yang baik (good government) harus melibatkan seluruh elemen masyarakat tidak terkecuali pemuda dan dilakukan secara berkelanjutan (suistanability).
“Untuk mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan sebuah payung hukum dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengembangan, pembinaan dan pemberdayaan kepemudaan di kota Palopo, berupa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemuda yang diharapkan menjadi instrumen hukum penanggulangan masalah kepemudaan dan pembangunan kepemudaan di Kota Palopo di masa kini dan masa mendatang,” jelas Umar.
Sementata itu, wakil ketua Komisi Hukum dan HAM KNPI Palopo, Irham Amin menambahkan, pihaknya sebelum datang ke DPRD Palopo telah melakukan kajian tentang kelayakan Palopo menjadi kota pemuda.
“KNPI Kota Palopo sebagai wadah berhimpun kaum muda yang terdiri dari organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) di Kota Palopo, menyusun pokok-pokok pemikiran mengenai urgensi pembentukan Peraturan Daerah Tentang Pemuda di Kota Palopo oleh DPRD Kota Palopo dan atau Pemerintah Kota Palopo selaku regulator dalam konteks otonomi daerah yang berwenang membentuk produk hukum
daerah ke dalam Program Legislasi Daerah,” sebut Irham.
“Beberapa daerah sudah memiliki perda kota layak pemuda,” jelas Irham sambil menyodorkan draft kajian.
Steven Hamdani mengucapkan terimakasih kepada KNPI Palopo yang berencana mendorong ranperda kota Layak Pemuda melalui jalur legislatif.
“Tidak dapat dipungkiri peran pemuda dalam pembangunan. Kita berharap ke depan bagaimana pemuda bisa punya kegiatan positif, peran pemuda ini sangat straregis,” katanya.
Dalam pertemuan itu disepakati, ranperda ini akan di dorong melalui jalur inisiatif DPRD. Dan diprioritaskan masuk dalam program legislasi daerah pada tahun 2020 mendatang.
“Kita akan lakukan pertemuan selanjutnya untuk membahas ini lebih dalam,” tutup Steven. (asm)