“Paket Kotoran Sapi” Diterima Ketua DPRD Palopo, Anggota Komisi 3 Bilang Begini

1399
ADVERTISEMENT

PALOPO–Terkait penyerahan “Paket Kotoran Sapi” dari salah seorang warga BTN Merdeka kepada pihak legislatif yang diterima ketua DPRD Palopo, Hj Nuraenih, Selasa (28/1), ditanggapi beragam, baik oleh legislator maupun warga sendiri.

Anggota Komisi 3 DPRD Palopo, Dahri Suli, saat dihubungi beberapa waktu lalu mengatakan, kegusaran warga atas ternak liar yang kerap “jalan-jalan” di tempat umum harusnya menjadi perhatian semua pihak, terutama warga sendiri selaku pemilik hewan ternak dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

ADVERTISEMENT

“Saya rasa kita di Palopo sudah punya Perda yaitu Perda Nomor 7 tahun 2006 tentang penertiban hewan ternak liar, selama ini yang jadi problem, Satpol PP yang harusnya tampil sebagai Pengawal dan Penegak Perda tidak terlihat jika ada masalah ternak liar ini,” ucap legislator PKB itu.

Disamping itu, Dahri melanjutkan, terkait penegakan Perda hewan ternak liar tersebut, masalah yang muncul adalah tidak adanya “penjara” atau penampungan sementara bagi hewan-hewan liar itu jika ditemukan di pinggir jalan berkeliaran.

ADVERTISEMENT

“Yang jadi soal kalau misalnya Satpol PP menangkap hewan liar tersebut, mereka mau bawa kemana? Harusnya kan ada disiapkan terlebih  dahulu penampungan hewan sementara, jangan sampai ditangkap dan ditaruh begitu saja tanpa ada yang perhatikan, bisa-bisa menimbulkan masalah baru, kalau sapinya orang mati, siapa mau tanggungjawab? jadi ini perlu penyelesaian komprehensif, kita harus panggil semua dinas atau pihak terkait, sebab ini bukan masalah baru, ini soal yang terus berulangkali terjadi dan tanpa solusi,” papar Dahri Suli.

Lain halnya Iksan, warga Kelurahan Malatunrung, yang senada dengan Isnul juga merasa resah karena setiap pagi ia mengaku harus rela menghirup aroma “segar” kotoran sapi, sekaligus membersihkan pekarangan rumahnya.

“Harusnya ini pemerintah cepat menindaki hal begini, kita sebagai warga kesal, masak kotoran masih ada juga di perumahan warga,” ujar mahasiswa di kota Palopo itu, Jumat 24 Januari 2020 lalu dengan nada geram.

Sedangkan Kepala Bidang (Kabid) Peternakan Dinas Pertanian Kota Palopo, Ir Andi Wahidah Syam, MMA, ikut membenarkan jika penindakan hewan ternak liar masih nihil dan sulit dilakukan.

Problemnya, kata dia, ada pada Peraturan Walikota (Perwal) tentang penindakan hewan ternak liar yang tak kunjung selesai dan belum disetujui.

“Perda terbaru soal hewan ternak itu kan sudah ada, kami juga sudah melakukan kajian dan pernah mengusulkan penerbitan Perwal sebagai penegasan dalam rangka penindakan itu. Tapi masalahnya,  usulan itu belum disetujui, berkasnya juga masih ada di Kabag Hukum,” tangkis Kabid peternakan Dinas Pertanian dan Peternakan kota Palopo, pekan lalu. (iys)

ADVERTISEMENT