Ketua RT/RW Protes Diganti Sepihak, Burhan : Masa Tugasnya Sudah Berakhir

1326
Komisi I DPRD Palopo memediasi kisruh pergantian Ketua RT/RW di Palopo. Pertemuan berlangsung di ruang musyawarah DPRD Palopo.
ADVERTISEMENT

PALOPO — Sejumlah ketua RT/RW di Palopo menghadiri pertemuan dengan pemkot Palopo di ruang musyawarah DPRD Palopo, Senin (3/12/18).

Pertemuan yang difasilitasi oleh komisi I itu menindaklanjuti aspirasi Forum Komunikasi RT,RW dan LPMK Kota Palopo yang disampaikan pada 14 november 2018 lalu.

ADVERTISEMENT

Perwakilan Forum Komunikasi RT,RW dan LPMK, Samsu dalam kesempatan itu mempertanyakan alasan pihaknya diganti secara sepihak oleh pemkot. Padahal mereka selama ini menjalankan tugas dengan baik. “Persoalan ganti itu wajar. Kami juga memahami masa bakti kami selama lima tahun sudah berakhir pada tahun 2016 lalu dan diperpanjang 2 tahun hingga desember 2018 ini,” sebut Samsu.

Ia menyayangkan adanya penggantian sepihak yang terkesan tebang pilih. Hanya tertentu saja yang diganti.

ADVERTISEMENT

“Kalau kami diberhentikan, pertanyaannya kenapa yang lain tidak. Apa kesalahan kami. Apakah ada mosi tidak percaya dari masyarakat kami. Kami hanya tuntut keadilan. Bukan menuntut keadilan sebagai RT/RW lagi. Adakah perintah lurah dan camat yang selama ini tidak kami indahkan,” tegas Samsu.

Menanggapi hal itu, Asisten I Bidang Pemerintahan, Burhan Nurdin yang hadir dalam kesempatan itu menjelaskan per Oktober 2016 lalu semua RT/RW di Palopo masa kepengurusannya sesuai SK walikota Palopo sudah berakhir.

“Kebijakan walikota saat itu, yang masih siap melaksanakan tugas untuk diperpanjang masa jabatannya dengan menunjuk Plt. Plt itu tidak punya batas waktu, bisa saja dilantik hari ini, besok diganti,” katanya.

Setelah keluarnya surat edaran walikota pasca masa jabatan RT/RW di Palopo berakhir, maka tidak ada lagi RT/RW yang punya masa jabatan karena hanya Plt. Plt ditunjuk oleh lurah.

“Kenapa mekanisme penggantian setiap kelurahan beda-beda, karena memang lurah diberi kewenangan mutlak untuk menunjuk Plt sampai adanya perwal yang baru,” sebut mantan Asisten II Bidang pembangunan itu.

Burhan menambahkan, pemilihan ketua RT/RW di Palopo nantinya akan dilakukan secara demokratis di awal tahun 2019 mendatang dengan masa jabatan 4 tahun.

“Dalam perwal yang sementara dirancang, pemilihan ketua RT/RW nantinya dilakukan secara langsung. Kalau ini dilakukan, maka tidak ada lagi kewenangan lurah untuk mengganti. Kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri, berhalangan tetap maupun lainnya,” tandasnya. (asm)

ADVERTISEMENT